ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Terlibat Penjualan Obat Alprazolam, IRT di Timika Ditangkap Polisi

Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan sering dijual kepada konsumen yang berada di kota Timika. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 47 papan obat-obatan yang berisi 470 butir.

16 September 2024
0
Terlibat Penjualan Obat Alprazolam, IRT di Timika Ditangkap Polisi

SR bersama barang buktinya 470 butir obat Alprazolam saat diamankan polisi. (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Satres Narkoba Polres Mimika, Polda Papua menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR.

SR ditangkap di rumahnya terletak di KM 9, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Sabtu 14 September 2024, karena diduga terlibat dalam penjualan obat jenis Alprazolam tanpa izin edar.

ADVERTISEMENT

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika kepada koranpapua.id, Senin 16 September 2024 mengatakan, SR ditangkap karena diketahui terlibat dalam tindak pidana kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Benar saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Mimika guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga

Posyandu Jadi Andalan Orang Tua, Warga Mimika Rasakan Manfaat Besar bagi Kesehatan Balita

Pemkab Mimika Sambut Kepulangan 116 Jemaah Haji, Satu Jemaah Wafat di Makkah

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal setelah Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam.

Sekitar pukul 19.00 WIT, polisi bergerak cepat melakukan pemantauan lapangan. Dan pada pukul 19.30, polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

“Saat ditangkap pelaku sedang berada di rumah bersama suaminya,” jelas Andi Sudirman.

Polisi selanjutnya melakukan interogasi, dan pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan sering dijual kepada konsumen yang berada di kota Timika

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 47 papan obat-obatan yang berisi 470 butir.

Akibat perbuatannya, SR disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Posyandu Jadi Andalan Orang Tua, Warga Mimika Rasakan Manfaat Besar bagi Kesehatan Balita

Posyandu Jadi Andalan Orang Tua, Warga Mimika Rasakan Manfaat Besar bagi Kesehatan Balita

6 Agustus 2026
Pemkab Mimika Sambut Kepulangan 116 Jemaah Haji, Satu Jemaah Wafat di Makkah

Pemkab Mimika Sambut Kepulangan 116 Jemaah Haji, Satu Jemaah Wafat di Makkah

6 Agustus 2026
Konflik Kwamki Narama: Kubu Dang–Newegalen Sepakat Berdamai, Bupati Mimika: Ini Sejarah Baru di Papua

Tingkatkan Pemahaman OAP, MRP Papua Tengah Sosialisasikan UU Otsus di Kabupaten Puncak

6 Agustus 2026
Sambut HUT Ke-81 RI: Warga Kelurahan Kwamki Baru Kompak Bersihkan Drainase dan Jalan Lingkungan

Sambut HUT Ke-81 RI: Warga Kelurahan Kwamki Baru Kompak Bersihkan Drainase dan Jalan Lingkungan

6 Agustus 2026
APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

6 Agustus 2026
CANTVR dan YUDIA Ditutup: Masyarakat Papua Diingatkan Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

CANTVR dan YUDIA Ditutup: Masyarakat Papua Diingatkan Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

6 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    658 shares
    Bagikan 263 Tweet 165
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Bawaslu Gelar Bimtek Perekrutan PTPS untuk PKD se- Mimika, Salahhudin Ingatkan Laksanakan Tugas dengan Tanggungjawab

Bawaslu Gelar Bimtek Perekrutan PTPS untuk PKD se- Mimika, Salahhudin Ingatkan Laksanakan Tugas dengan Tanggungjawab

Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito Resmikan Gedung Dishub Senilai Rp74 Miliar Lebih

Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito Resmikan Gedung Dishub Senilai Rp74 Miliar Lebih

Jasat Yohan Timotius Ditemukan Terapung di Pantai Kampung Armo Sarmi

Jasat Yohan Timotius Ditemukan Terapung di Pantai Kampung Armo Sarmi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id