ADVERTISEMENT
Rabu, April 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank Papua Sebesar Rp188 Miliar

Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank Papua Sebesar Rp188 Miliar

16 September 2024
0
Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif Bank Papua Sebesar Rp188 Miliar

Dua tersangka perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp188 miliar ketika ditahan Kejati Papua. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menahan dua tersangka berinisial TR dan PF yang terlibat dalam kasus perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp188 miliar.

Kedua tersangka ditahan, Jumat 13 September 2024 itu, terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kontruksi fiktif pada Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Pania, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

“Kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacara masing-masing. Sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama tanggal 5 September 2024 dengan alasan sakit,” ujar Ilham, Koordinator Penyidik Kejati Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, Penyidik Kejati Papua langsung melakukan penahanan. Namun sebelumnya kedua tersangka sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Dikatakan, kedua tersangka diduga melakukan pinjaman di Bank Papua Cabang Enarotali sebesar Rp188 miliar pada tahun 2016 dan 2017.

Dalam memuluskan pinjaman itu, mereka membuat 47 perusahaan. Dan masing-masing perusahaan melakukan pinjaman bank, masing-masing sebesar Rp4 miliar.

Ia mengatakan sebelumnya, Kejati Papua juga telah memeriksa 30 orang saksi dan telah menetapkan tiga orang tersangka lain.

“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tiga orang tersangka dimana ketiganya sudah menjalani hukuman,” jelasnya.

Kejati Papua juga telah menahan tersangka lainnya yakni Kepala Cabang Bank Enarotali yang menjabat saat itu.

Nixon Mahuse, Asisten Tindak Pidana Khusus mengatakan para tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan juga UU Pencucian Uang.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

Ketua DPRK Mimika Ingatkan OPD Prioritaskan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Ganti  Kadistrik Malas

31 Maret 2026
Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

Direktur RSUD Mimika: Pembangunan Ruang Rawat Inap Berlanjut, Layanan Tetap Optimal

31 Maret 2026
Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Bupati Mimika Tegaskan Kenaikan Uang Perjalanan Dinas dalam Daerah Masih Sebatas Wacana

31 Maret 2026
Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

Tangis Pecah di Pos Perbatasan, Antara Oleh-oleh Sederhana dan Impian Masa Depan

31 Maret 2026
Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

Serahkan Kasus Pembunuhan Junius Magai ke Polisi, Keluarga Desak Segera Tangkap Pelaku

31 Maret 2026
Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

31 Maret 2026

POPULER

  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Mahasiswa Asal Papua Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Surabaya, Diduga Sakit Malaria

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Bupati Mimika Soroti Aksi Protes ASN Amor, Singgung “Pemain Lama” yang Belum Move On

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Terlibat Penjualan Obat Alprazolam, IRT di Timika Ditangkap Polisi

Terlibat Penjualan Obat Alprazolam, IRT di Timika Ditangkap Polisi

Bawaslu Gelar Bimtek Perekrutan PTPS untuk PKD se- Mimika, Salahhudin Ingatkan Laksanakan Tugas dengan Tanggungjawab

Bawaslu Gelar Bimtek Perekrutan PTPS untuk PKD se- Mimika, Salahhudin Ingatkan Laksanakan Tugas dengan Tanggungjawab

Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito Resmikan Gedung Dishub Senilai Rp74 Miliar Lebih

Pj Bupati Mimika Valentinus S. Sumito Resmikan Gedung Dishub Senilai Rp74 Miliar Lebih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id