TIMIKA, Koranpapua.id– Penyidik Reskrim Polres Mimika menetapkan sembilan tersangka dari 13 orang yang diperiksa polisi dalam kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mimika.
Adapun inisial dari sembilan tersangka yakni ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.
Dalam kasus penganiayaan ini juga terlibat satu oknum pengacara dan tiga oknum anggota Polri yang bertugas di Timika.
AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada koranpapua.id, Kamis 12 September 2024 mengatakan, polisi awalnya memeriksa 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ASN.
Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan, akhirnya Penyidik menetapkan sembilan orang tersangka.
“Satreskrim saat ini telah melakukan penahanan kepada sembilan tersangka. Enam diantaranya sipil dan tiga oknum (anggota) polisi,” ujar Fajar.
Dikatakan dari sembilan tersangka, enam orang merupakan masyarakat sipil termasuk salah satu pengacara di Timika saat ini telah ditahan di Mapolres Mimika.
Sedangkan tiga oknum polisi sudah ditangani dan ditahan di kesatuannya. “Untuk tiga oknum polisi sudah dilakukan penahanan di kesatuan mereka,” jelas Fajar.
Sementara empat lainnya kata Kasatreskrim, masih dilakukan pemanggilan, karena dua orang yang berprofesi sebagai pekerja bangunan telah pulang ke kampung halaman.
“Untuk dua lainnya sementara saat ini masih menunggu petunjuk Jaksa karena masih kami dalami perannya dari tersangka yang lain,” jelasnya.
Seperti pernah diberitakan media ini, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli 2024
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan tersebut sempat menjadi viral dan perbincangan banyak kalangan di Timika.
Pasalnya setelah video penganiayaan viral baru diketahui bahwa para korban yang dianiaya merupakan salah tangkap. (Redaksi)