TIMIKA, Koranpapua.id- Data capaian realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pemkab Mimika, sampai memasuki triwulan ketiga 2024 masih sangat rendah.
Untuk itu Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika diharapkan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 dan Nomor 25 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan disosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka semua OPD dapat melakukan tata kelola keuangan yang tertib, ekonomis dan efisien.
Dengan demikian maka good governance dan clean government bisa terwujud dengan baik.
Hal ini disampaikan Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika ketika membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 dan Nomor 25 Tahun 2024 yang digelar Badan BPKAD Mimika, Selasa 10 September 2024.
Sosialisasi dalam rangka percepatan penyaluran dana Otsus dan DAK fisik tahun 2024 itu, berlangsung di salah satu hotel di Timika dan diikuti pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mimika.
Yumte dalam kesempatan itu mengatakan, belanja negara yang ditransfer ke daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengelolanya.
Karena dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah, diperuntukan dalam rangka mencapai prioritas pembangunan Nasional.
“Dana transfer pusat yang dialokasikan dan disalurkan itu menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengelolanya,” ujar Petrus.
Melalui dana tersebut oleh Pemkab Mimika dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
“Pemkab Mimika merupakan bagian dari daerah otonom yang saat ini melakukan pengelolaan terhadap dana Otsus dan DAK,” jelas Petrus.
Dikatakan, dana Otsus adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan kepada daerah otonom tertentu untuk mendanai pelaksanaan Otsus, sebagaimana ditetapkan dalam UU Otsus.
Kepada peserta sosialisasi, Petrus mengatakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan ini sangat penting, maka perlu diikuti dengan serius.
Melalui sosialisasi ini peserta mendapatkan tambahan pengetahuan dan memiliki persepsi yang sama untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan.
“Saya berharap action nyata dari para kepala OPD beserta jajarannya agar melakukan percepatan dalam mendorong realisasi kegiatan maupun keuangan yang bersumber dari dana Otsus dan DAK fisik tahun 2024,” tegas Petrus. (Redaksi)