ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Belum Memenuhi Syarat

“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi didalam silon, 18 item itu sifatnya akumulatif, ketika satu saja tdk terpenuhi maka secara akumulasi belum memenuhi syarat”.

6 September 2024
0
Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Belum Memenuhi Syarat

Foto bersama Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, dan Frans Wetipo Ketua Bawaslu Mimika serta perwakilan dari pasangan calon. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan tiga Bakal Calon (Balon) Bupati Mimika periode 2024-2009 Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu merupakan hasil keputusan rapat pleno penetapan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaraan tiga Balon yang berlangsung, Jumat 6 September 2024.

ADVERTISEMENT

Rapat pleno berlangsung di Kantor KPU Mimika dipimpin dua Komisioner yakni Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum dan Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, Koordinator Devisi Teknis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Dete Abugau, Ketua KPU Mimika, Delince Somou dan Budiono, Komisioner KPU mengikuti pleno secara daring (zoom).

Baca Juga

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

Hadir juga jajaran Bawaslu Mimika serta perwakilan dari masing-masing Balon Bupati dan wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri di KPU.

Dalam pleno tersebut KPU Mimika menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa.

Hironimus Kia Ruma menjelaskan, untuk memenuhui syarat sebagai calon, ketiga Balon harus memenuhi 18 item yang menjadi syarat calon

“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi didalam silon, 18 item itu sifatnya akumulatif, ketika satu saja tdk terpenuhi maka secara akumulasi belum memenuhi syarat” jelas Hiro

Dikatakan Hironimus, bukan berarti 18 item dari masing-masing Balon tidak terpenuhi atau tidak benar. Namun dalam pemeriksaan ada beberapa item yang benar dan ada yang belum benar.

Disampaikan, untuk pasangan Alex Omaleng dan Yusuf Rombe (Aiye) masih terdapat enam dokumen yang BMS.

Untuk pasangan Maksimus Tipagau dan Pegi Patrisia Patipi (MP3) terdapat lima dokumen yang BMS.

Sedangkan untuk pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel) masih ada tujuh dokumen yang perlu diperbaiki.

Adapun dokumen yang belum lengkap yakni yang berkaitan dengan surat B1KWK, LHKPN, form riwayat hidup, pas foto, naskah visi misi, dan beberapa lainnya.

Untuk melengkapi semua persyaratan itu, KPU memberikan waktu selama dua hari, terhitung sejak Jumat 6 September sampai Minggu 8 September 2024.

“Di masa perbaikan selama tiga hari ini, diminta ketiga Balon ini untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya,” harap Hironimus. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id