YALIMO, Koranpapua.id– Berkas penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Elelim, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, sudah dinyatakan lengkap.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya.
Kompol Unding Alimudin, S.Sos, M.M dalam konferensi pers, Kamis 5 September 2024 mengatakan, penyidik akhirnya menetapkan salah satu tersangka berinisial SW yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus pembunuhan ini disampaikan Wakapolres berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/18/VI/2024/SPKT/Polres Yalimo, yang diterima tanggal 27 Juni 2024.
Wakapolres yang saat itu didampingi Iptu Mathius Again, S.H, Kasat Reskrim dan dihadiri sejumlah personil Sat Reskim Polres Yalimo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan itu.
Adapun barang bukti dimaksud yakni, satu buah alat tajam berupa pisau dapur, satu bantal dengan bercak darah, serta satu pakaian korban.
Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers berlangsung.
“Berkas tersangka pembunuhan berinisial SW ini telah mencapai tahap 2 setelah menjalani beberapa tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Yalimo,” ujar Waka Polres.
Selanjutnya, tersangka akan diantar ke Kabupaten Jayawijaya untuk untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Jayawijaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres mengutarakan bahwa pasal yang dilanggar oleh tersangka SW adalah Pasal 338 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Tersangka saat ini sudah diantar personel Sat Reskrim Polres Yalimo ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” tutupnya. (Redaksi)