ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 27, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Tersangka Pembunuhan di Kampung Elelim Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Tersangka akan diantar ke Kabupaten Jayawijaya untuk untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Jayawijaya

6 September 2024
0
Tersangka Pembunuhan di Kampung Elelim Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Kompol Undi g Alimuddin, Wakapolres Yalimo menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Kampung Elelim Yalimo, Papua Pegunungan. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

YALIMO, Koranpapua.id– Berkas penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Elelim, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, sudah dinyatakan lengkap.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kompol Unding Alimudin, S.Sos, M.M dalam konferensi pers, Kamis 5 September 2024 mengatakan, penyidik akhirnya menetapkan salah satu tersangka berinisial SW yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus pembunuhan ini disampaikan Wakapolres berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/18/VI/2024/SPKT/Polres Yalimo, yang diterima tanggal 27 Juni 2024.

Baca Juga

Itwasda Polda Papua Tengah Lakukan Audit Awal Kinerja Polres Jajaran Tahun 2025

Kecewa Pandimur Yikwa Tidak Diangkat sebagai Kadis DPMK Tolikara, Warga Kampung Kimibur Palang Jalan

Wakapolres yang saat itu didampingi Iptu Mathius Again, S.H, Kasat Reskrim dan dihadiri sejumlah personil Sat Reskim Polres Yalimo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan itu.

Adapun barang bukti dimaksud yakni, satu buah alat tajam berupa pisau dapur, satu bantal dengan bercak darah, serta satu pakaian korban.

Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers berlangsung.

“Berkas tersangka pembunuhan berinisial SW ini telah mencapai tahap 2 setelah menjalani beberapa tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Yalimo,” ujar Waka Polres.

Selanjutnya, tersangka akan diantar ke Kabupaten Jayawijaya untuk untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Jayawijaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres mengutarakan bahwa pasal yang dilanggar oleh tersangka SW adalah Pasal 338 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Tersangka saat ini sudah diantar personel Sat Reskrim Polres Yalimo ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” tutupnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

Bantu Rp1,1 Miliar untuk Yayasan Mutiara Hitam, Gubernur Meki : Dukung Pendidikan Berbasis Kemandirian Lokal

27 Juni 2025
Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

Puluhan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen yang Disita dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Poumako Dimusnahkan

27 Juni 2025
Dinsos Mimika Tangani Penelantaran Kru Kapal Ikan, Diduga Menjadi Korban Janji Palsu

Dinsos Mimika Tangani Penelantaran Kru Kapal Ikan, Diduga Menjadi Korban Janji Palsu

26 Juni 2025
Gubernur Meki Soroti Kekurangan Tenaga Guru Ditengah Banyaknya Sarjana Pendidikan yang Masih Nganggur

Gubernur Meki Soroti Kekurangan Tenaga Guru Ditengah Banyaknya Sarjana Pendidikan yang Masih Nganggur

26 Juni 2025
Perkuat Sinergi, Dukcapil Mimika Ajak Mitra Wujudkan Keluarga Sejahtera lewat Adminduk

Perkuat Sinergi, Dukcapil Mimika Ajak Mitra Wujudkan Keluarga Sejahtera lewat Adminduk

26 Juni 2025
Pengelolaan SDA di Papua Tengah, Agus Anggaibak : Pusat, Provinsi dan Kabupaten Perlu Duduk Bersama Sebelum Terbitkan Izin

Pengelolaan SDA di Papua Tengah, Agus Anggaibak : Pusat, Provinsi dan Kabupaten Perlu Duduk Bersama Sebelum Terbitkan Izin

26 Juni 2025

POPULER

  • Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

    Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1628 shares
    Bagikan 651 Tweet 407
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1041 shares
    Bagikan 416 Tweet 260
  • Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika Terkait Proses Rekapitulasi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dendam Asmara Picu Kekejian KKB Kalenak Murib, Tiga Tewas dan Belasan Honai Terbakar

    693 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Mobil Triton Terjun ke Jurang, Dua Penumpang Meninggal Dunia, Tujuh Luka Ringan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Realisasi Anggaran Mimika Baru 17,11 Persen, Pj Sekda: Berpotensi Pembekuan Dana Transfer Pusat

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Viral Virus Monkeypox Dirawat di RSUD Abepura, Kapolsek : Itu Hoax, Ada Oknum yang Manfaatkan Situasi

Viral Virus Monkeypox Dirawat di RSUD Abepura, Kapolsek : Itu Hoax, Ada Oknum yang Manfaatkan Situasi

Jelang Pilkada Wakapolres Cek Kesiapan 50 Unit Kendaraan Polres Mimika

Jelang Pilkada Wakapolres Cek Kesiapan 50 Unit Kendaraan Polres Mimika

IPMAPAN Sorong Raya Sukses Selenggarakan Orientasi Mahasiswa Baru Angkatan 2024

IPMAPAN Sorong Raya Sukses Selenggarakan Orientasi Mahasiswa Baru Angkatan 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id