TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi tugas dan izin belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinkes Mimika, Selasa 3 September 2024.
Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika diikuti para kepala Puskesmas di Mimika, perwakilan RSUD, RS Waa Banti.
Termasuk penanggungjawab Klinik Pemda dan mahasiswa perwakilan Prodi Keperawatan Universitas Kadari dan Prodi Kebidanan Poltekkes Kemenkes Kelas Jayapura.
Sementara sebagai narasumber dalam sosialisasi itu, Dinkes hadirkan Herdiana Wati dari Regional IX BKN Jayapura.
Petrus Lewa Koten, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika ketika membuka kegiatan itu mengatakan, sektor kesehatan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah.
Karena itu, pengembangan kompetensi dan pengetahuan para tenaga kerja kesehatan menjadi hal yang mutlak diperlukan.
Meski demikian, Petrus menyampaikan tenaga kesehatan yang profesional dan kompetensi dibutuhkan, namun juga harus memiliki integritas tinggi dan berkomitmen untuk melayani sepenuh hati.
Dikatakan, program tugas dan izin belajar yang dilaksanakan oleh Dinkes Mimika merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor kesehatan.
Tujuannya dapat mengembangkan keahliannya, sehingga nantinya berdampak positif terhadap meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini.
Menurut Petrus, program ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik dari dinas terkait, lembaga pendidikan, maupun tenaga kesehatan itu sendiri.
Karenanya Petrus berharap melalui sosialisasi ini, tenaga kesehatan dapat memahami dengan jelas mekanisme, prosedur, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas belajar atau izin belajar.
“Program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi pengembangan sumber daya manusia khususnya di sektor kesehatan,” timpal Petrus.
Pada kesempatan yang sama, Reynold Ubra, Kadis kesehatan Mimika mengatakan, dirinya menyambut baik kegiatan ini.
Pasalnya proses belajar saat ini tidak harus tatap muka namun bisa juga diikuti secara daring.
Reynold menambahkan berbicara tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, maka perlu memperhatikan empat pilar utama.
Keempat pilar itu yakni, tenaga kesehatan, obat-obatan, peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan.
“Empat pilar ini merupakan penyangga utama dalam pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten,” jelas Reynold.
Disampaikannya, sosialisasi ini terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2023 tentang Penerapan Status Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri dan Pemakaian Gelar Bagi Pegawai ASN, termasuk dalam lingkup Dinas Kesehatan.
“Perbup ini sangat bagus, karena itulah kami lakukan sosialisasi dan hadirkan narasumber dari Kanreg Regional IX BKN Provinsi Papua dan BKDPSDM Mimika,” ujar Reynold.
Dikatakan, output dari tugas belajar yaitu memberi manfaat secara praktis dan secara manajerial.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, dua manfaat itu harus dinilai melalui angka kredit atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
“Setelah ASN menyelesaikan tugas belajar, selanjutnya akan didorong agar bagaimana pengakuan dari pemerintah atas hasil belajar itu melalui UU ASN,” paparnya.
Disampaikan bahwa, dari sekitar 800 lebih orang ASN di lingkup Dinkes masih banyak yang lulusan SPK atau sederajat.
Namun sejak Januari 2021 Dinkes telah upayakan agar melanjutkan kuliah untuk mendapatkan gelar minimal Diploma Tiga (D3).
“Tapi saat ini ada tuntutan dan kebutuhan pelayanan, maka harus diakomodir untuk menjalankan tugas belajar atau kuliah untuk meningkatkan kualitas mereka,” tutup Reynold. (Redaksi)