JAYAPURA, Koranpapua.id- Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan yang terjadi Rabu 14 Agustus 2024.
Dari sembilan tersangka, polisi sudah menahan lima orang, sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung, Rabu 21 Agustus 2024.
Selain lima tersangka, polisi juga menahan lima tersangka lain yang pada saat terjadi aksi pembakaran ditangkap atas kepemilikan senjata tajam.
Jadi saat ini semua tersangka yang ditahan berjumlah 10 orang. Lima orang terlibat kasus pembakaran dan lima lainnya kepemilikan senjata tajam.
AKBP Heri Wibowo, S.I.K, Kapolres Jayawijaya, melalui AKP Yulianus Samberi, S.I.K, Kasat Reskrim menjelaskan, ketika awal terjadi pembakaran, polisi sempat mengamankan 85 warga.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan polisi melepaskan 70 orang, dan menetapkan sembilan orang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tersebut.
Polres Jayawijaya juga telah telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sembilan tersangka.
Dari hasil gelar perkara itu polisi mendapat rekomendasi jika ada lima orang lagi yang ditetapkan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam.
Adapun lima tersangka yang saat ini ditahan masing-masing berinisial KW, RG, GW, JW dan DK. Sementara yang terlibat kepemilikan senjata tajam yakni, MW, GM, SW, NW dan DJ.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka melakukan pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu digulingkan ke dalam Kantor KPU.
Polisi belum memastikan berapa besar kerugian akibat pembakaran itu.
Terkait kerugian ini, polisi akan memanggil Sekretaris KPU Papua Pegunungan yang lebih mengetahui aset-aset kantor tersebut. (Redaksi)