TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Kartu Pelaku Usaha bagi nelayan Orang Asli Papua (OAP) di empat kampung pesisir dalam wilayah Kabupaten Mimika.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman nelayan lokal mengenai fungsi dan manfaat kartu tersebut dalam mendukung kegiatan usaha mereka.
Clemens Ohoilulin, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Mimika mengatakan, empat wilayah pesisir yang menjadi sasaran sosialisasi yakni, Kampung Aikawapuka, Mioko, Atuka, dan Timika Pantai.
Terdapat 225 nelayan OAP dari kampung-kampung tersebut turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Para nelayan OAP cukup antusias mengikuti sosialisasi ini,” ujarnya Selasa 20 Agustus 2024.
Clemens menjelaskan bahwa Kartu Pelaku Usaha ini sangat penting, karena menjadi bukti identitas profesi bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Mimika.
Selain itu, kartu ini juga menjadi basis data untuk memudahkan dalam perlindungan dan pemberdayaan para pelaku usaha.
“Dengan kartu pelaku usaha akan memudahkan nelayan lokal kita dalam menjalankan usahanya di bidang kelautan dan perikanan,” jelasnya.
Dijelaskan, kartu ini diperuntukan hanya kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengelola tambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha pengiriman ikan.
Dengan memiliki kartu ini, pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan akan lebih terlindungi dan dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar.
Pelaksanaan sosialisasi ini didukung oleh dana bagi hasil dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika.
Clemens menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah agar para nelayan OAP memahami manfaat kartu ini, sehingga dapat digunakan secara optimal dalam mendukung usaha mereka.
“Dengan adanya sosialisasi diharapkan para nelayan OAP di wilayah pesisir Mimika dapat terbantu dalam menjalankan kegiatan usaha dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” timpalnya. (Redaksi)