JAYAPURA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen berhasil mengungkap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal
Operasi yang dilakukan pada hari Senin, 19 Agustus 2024 itu menargetkan gudang-gudang yang diduga melakukan penggelapan dan penimbunan ratusan hingga ribuan liter BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Iip Syarif Hidayat, Kapolres Waropen dalam keterangannya yang dirilis Humas Polda Papua mengungkapkan bahwa ada tiga tempat yang menjadi sasaran penggerebekan itu
Ketiga tempat penimbunan itu yakni, gudang milik saudara Z dan Y di Kampung Ronggaiwa, serta gudang milik N di Kampung Urfas II.
Di gudang milik saudara Z ditemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam enam jerigen dan empat drum.
Sementara di gudang milik Y polisi menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90 jerigen, dan di gudang milik N disita 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78 jerigen.
Operasi ini dilakukan berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Serta Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tindakan ini juga merespons laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut.
Kapolres Waropen menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SPBU di Kabupaten Waropen untuk memastikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM di luar batas kepemilikan yang diatur UU, yang kemudian dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan,” jelasnya.
Praktik penimbunan BBM ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar.
“Mereka menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di pasaran, dan kemudian menjual stok mereka dengan harga yang melambung tinggi, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar,” jelasnya.
Disampaikan, penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Jajaran Polda Papua berkomitmen untuk terus memantau dan menindak setiap bentuk kejahatan terkait BBM, guna menjaga stabilitas dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. (Redaksi)