ADVERTISEMENT
Selasa, April 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.

19 Agustus 2024
0
Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika yang dilakukan sejumlah warga, kini masih berproses.

Jajaran Reskrim Polres Mimika telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus main hakim sendiri yang sempat viral di Timika beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Senin 19 Agustus 2024 dan menetapkan status Lidik menjadi Sidik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada koranpapua.id menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengembangan serta pemeriksaan 18 saksi dan dilakukan repusisi.

Baca Juga

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

“Dari hasil repusisi kita melihat peran dari setiap orang yang berada di lokasi dan rencananya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan hasil gelar perkara tadi,” ungkap Fajar.

Disampaikan, adapun hasil perkara yang dilakukan polisi bertujuan agar dapat meningkatkan status dari Lidik menjadi Sidik.

Meski telah menetapkan status Sidik, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian Fajar menyampaikan, polisi akan secepatnya menetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah orang.

“Belum ada tersangka, itu baru peningkatan Lidik ke Sidik, jadi akan sesegera mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan ke orang-orang yang dirasa perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” timpalnya.

Seperti pernah diberitakan media ini, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli 2024 malam.

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga tersebut sempat menjadi viral dan perbincangan banyak kalangan di Timika.

Pasalnya setelah video penganiayaan viral baru diketahui bahwa para korban yang dianiaya merupakan salah tangkap.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.

Terkait penganiayaan itu, korban didampingi Frengky Kambu, Kuasa Hukum melaporkan kejadian ini ke Polres Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

7 April 2026
Sambut HUT TNI AU ke-80, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Baksos di SDI 4 Distrik Aboy

Sambut HUT TNI AU ke-80, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Baksos di SDI 4 Distrik Aboy

7 April 2026
Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

7 April 2026

Bertemu Tokoh Masyarakat Adat Mee Pago, Kementerian HAM Kirim Tim ke Dogiayai

7 April 2026
Kasus Pembunuhan Nakes: Sepuluh Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Menyerahkan Diri

Kasus Pembunuhan Nakes: Sepuluh Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Menyerahkan Diri

7 April 2026
Polres dan Pemda Nabire akan Evaluasi Organisasi yang Tidak Jelas Legalitasnya

Polres dan Pemda Nabire akan Evaluasi Organisasi yang Tidak Jelas Legalitasnya

7 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
111 Peserta Utusan Dinkes Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Ikut Raker Kesmas Perdana 2024

111 Peserta Utusan Dinkes Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Ikut Raker Kesmas Perdana 2024

Dari Kwamki Narama Kita Wujudkan Pilkada Mimika Berintegritas dan Bermartabat

Dari Kwamki Narama Kita Wujudkan Pilkada Mimika Berintegritas dan Bermartabat

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS, Masa Tanggapan Warga Diberi Waktu Sepuluh Hari

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS, Masa Tanggapan Warga Diberi Waktu Sepuluh Hari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id