TIMIKA, Koranpapua.id– Menjelang perayaan HUT RI ke-79 tahun 2024, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah harus tetap kondusif.
Terkait dengan itu, jajaran Polres Mimika segera melakukan penertiban peredaran Miras (minuman keras) dan membatasi jam beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM).
“Polres melalui Polsek Miru sudah mulai tertibkan Miras lokal. Dari Polres juga lakukan pengecekan di tempat hiburan malam,” ujar AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika.
Kapolres yang ditemui koranpapua.id di kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin 5 Agustus 2024 mengatakan, Miras menjadi salah satu faktor pencetus gangguan Kamtibmas.
Karena itu peredarannya akan ditertibkan. Kapolres juga menghimbau masyarakat Mimika untuk tidak mengkonsumsi Miras, karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan.
“Pengaruh Miras ini sangat besar menganggu Kamtibmas, apalagi ini menjelang HUT Kemerdekaan RI,” tandas Kapolres.
Ia menegaskan, kedepan polisi akan terus melakukan kegiatan penertiban untuk menjaga situasi Kamtibmas di Timika, ibukota Kabupaten Mimika ini, tetap kondusif.
Atensi lainnya, polisi juga gencar melakukan penertiban tempat-tempat yang dijadikan lokasi judi.
Meski tidak menyebut jenis judi yang dimaksud, namun dengan penertiban tempat judi bertujuan untuk menghilangkan penyakit masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Ini semua akan menjadi atensi dan akan dilakukan secara berkelanjutan hingga jelang pelaksanaan Pilkada November 2024 mendatang,” tutup Kapolres. (Redaksi)