ADVERTISEMENT
Kamis, April 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

31 Juli 2024
0
Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Foto bersama Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika, Rabu 31 Juli 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Rabu 31 Juli 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, TNI-Polri, partai politik, paguyupan, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa dan insan pers di Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Dalam sosialisasi itu, Bawaslu juga mengundang tiga narasumber. Mereka memaparkan materinya melalui sambungan zoom.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga narasumber itu yaitu, Prof. Dr Aswanto (Hakim Konstitusi 2014- 2022), Prof. Dr Muhammad Alhamid (Ketua DKPP RI 2007- 2022), dan Titi Angriani (Direktur Eksekutif Perludem 2010-2020).

Baca Juga

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

Arfah Arsyad, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Bawaslu Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, kualitas demokrasi ditentukan melalui tahapan pemilihan yang di lakukan KPU berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Aturan tersebut mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Disampaikan pada prinsipnya aturan diatas mengatur tahapan penyelenggaraan pemilihan yang mencakup, pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.

Tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.

Serta penyelesaian pelanggaran sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Menurutnya dari semua tahapan tersebut, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pencalonan pasangan kepala daerah.

Sementara dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

Penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregister.

Arfa mengajak kepada semua untuk dapat mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024.

“Melalui sosialisasi ini kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024,” harapnya.

Prof. Dr Muhammad Alhamid dalam materinya menegaskan pentingnya penyampaian informasi oleh penyelenggara terkait syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

“Persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu itu sumber sengketa, bukan dari calon. Kalau calon sudah punya penasihat hukum sudah mengkaji dan pastinya tau diri,” tegasnya.

Disampaikan KPU dan Bawaslu menjadi sumber masalah, disebabkan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang regulasi yang tidak sama, sehingga pada akhirnya menjadi sumber sengketa.

Ia berharap pasca kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu dan KPU Mimika dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi tentang aturan syarat pencalonan dan proses pencalonan agar kemudian hari tidak terjadi masalah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Disnakkeswan Targetkan Tahun 2025 Populasi Babi di Mimika Capai 6.000 Ekor

Pertamina Pastikan Harga BBM di Papua Stabil, Sabelina: Persediaan di Mimika Mencukupi

2 April 2026
Pemberlakuan WFH ASN, Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat, Internet Masih Menjadi Kendala

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

2 April 2026
Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

2 April 2026
Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

2 April 2026
Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

2 April 2026
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Timika, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Timika, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

2 April 2026

POPULER

  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id