ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

31 Juli 2024
0
Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Foto bersama Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika, Rabu 31 Juli 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Rabu 31 Juli 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, TNI-Polri, partai politik, paguyupan, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa dan insan pers di Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Dalam sosialisasi itu, Bawaslu juga mengundang tiga narasumber. Mereka memaparkan materinya melalui sambungan zoom.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga narasumber itu yaitu, Prof. Dr Aswanto (Hakim Konstitusi 2014- 2022), Prof. Dr Muhammad Alhamid (Ketua DKPP RI 2007- 2022), dan Titi Angriani (Direktur Eksekutif Perludem 2010-2020).

Baca Juga

Momentum Nyepi 2026, Bupati Mimika Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persatuan

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

Arfah Arsyad, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Bawaslu Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, kualitas demokrasi ditentukan melalui tahapan pemilihan yang di lakukan KPU berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Aturan tersebut mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Disampaikan pada prinsipnya aturan diatas mengatur tahapan penyelenggaraan pemilihan yang mencakup, pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.

Tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.

Serta penyelesaian pelanggaran sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Menurutnya dari semua tahapan tersebut, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pencalonan pasangan kepala daerah.

Sementara dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

Penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregister.

Arfa mengajak kepada semua untuk dapat mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024.

“Melalui sosialisasi ini kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024,” harapnya.

Prof. Dr Muhammad Alhamid dalam materinya menegaskan pentingnya penyampaian informasi oleh penyelenggara terkait syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

“Persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu itu sumber sengketa, bukan dari calon. Kalau calon sudah punya penasihat hukum sudah mengkaji dan pastinya tau diri,” tegasnya.

Disampaikan KPU dan Bawaslu menjadi sumber masalah, disebabkan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang regulasi yang tidak sama, sehingga pada akhirnya menjadi sumber sengketa.

Ia berharap pasca kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu dan KPU Mimika dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi tentang aturan syarat pencalonan dan proses pencalonan agar kemudian hari tidak terjadi masalah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Momentum Nyepi 2026, Bupati Mimika Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persatuan

Momentum Nyepi 2026, Bupati Mimika Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persatuan

19 Maret 2026
Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

19 Maret 2026
Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

18 Maret 2026
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

18 Maret 2026
Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

18 Maret 2026
Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

18 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    778 shares
    Bagikan 311 Tweet 195
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    744 shares
    Bagikan 298 Tweet 186
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    672 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
Next Post
Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id