ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

31 Juli 2024
0
Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Foto bersama Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika, Rabu 31 Juli 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Rabu 31 Juli 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, TNI-Polri, partai politik, paguyupan, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa dan insan pers di Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Dalam sosialisasi itu, Bawaslu juga mengundang tiga narasumber. Mereka memaparkan materinya melalui sambungan zoom.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga narasumber itu yaitu, Prof. Dr Aswanto (Hakim Konstitusi 2014- 2022), Prof. Dr Muhammad Alhamid (Ketua DKPP RI 2007- 2022), dan Titi Angriani (Direktur Eksekutif Perludem 2010-2020).

Baca Juga

Ribuan Pelajar Tumpah Ruah di Karnaval Budaya Mimika, Kostum Adat hingga Cita-Cita Warnai Jalanan Timika

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

Arfah Arsyad, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Bawaslu Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, kualitas demokrasi ditentukan melalui tahapan pemilihan yang di lakukan KPU berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Aturan tersebut mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Disampaikan pada prinsipnya aturan diatas mengatur tahapan penyelenggaraan pemilihan yang mencakup, pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.

Tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.

Serta penyelesaian pelanggaran sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Menurutnya dari semua tahapan tersebut, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pencalonan pasangan kepala daerah.

Sementara dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

Penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregister.

Arfa mengajak kepada semua untuk dapat mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024.

“Melalui sosialisasi ini kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024,” harapnya.

Prof. Dr Muhammad Alhamid dalam materinya menegaskan pentingnya penyampaian informasi oleh penyelenggara terkait syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

“Persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu itu sumber sengketa, bukan dari calon. Kalau calon sudah punya penasihat hukum sudah mengkaji dan pastinya tau diri,” tegasnya.

Disampaikan KPU dan Bawaslu menjadi sumber masalah, disebabkan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang regulasi yang tidak sama, sehingga pada akhirnya menjadi sumber sengketa.

Ia berharap pasca kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu dan KPU Mimika dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi tentang aturan syarat pencalonan dan proses pencalonan agar kemudian hari tidak terjadi masalah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ribuan Pelajar Tumpah Ruah di Karnaval Budaya Mimika, Kostum Adat hingga Cita-Cita Warnai Jalanan Timika

Ribuan Pelajar Tumpah Ruah di Karnaval Budaya Mimika, Kostum Adat hingga Cita-Cita Warnai Jalanan Timika

11 Agustus 2026
Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

11 Agustus 2026
Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

11 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

10 Agustus 2026
Hari Masyarakat Adat Internasional, DAD Mimika Soroti Perlindungan Hak dan Masa Depan Masyarakat Adat

Hari Masyarakat Adat Internasional, DAD Mimika Soroti Perlindungan Hak dan Masa Depan Masyarakat Adat

10 Agustus 2026
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Mimika Barat

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Mimika Barat

10 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • DPO KKB GW Dilumpuhkan di Tembagapura, Satgas Gabungan Masih Buru Jejaknya di Hutan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id