ADVERTISEMENT
Selasa, September 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

31 Juli 2024
0
Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Foto bersama Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika, Rabu 31 Juli 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Rabu 31 Juli 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, TNI-Polri, partai politik, paguyupan, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa dan insan pers di Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Dalam sosialisasi itu, Bawaslu juga mengundang tiga narasumber. Mereka memaparkan materinya melalui sambungan zoom.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga narasumber itu yaitu, Prof. Dr Aswanto (Hakim Konstitusi 2014- 2022), Prof. Dr Muhammad Alhamid (Ketua DKPP RI 2007- 2022), dan Titi Angriani (Direktur Eksekutif Perludem 2010-2020).

Baca Juga

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Arfah Arsyad, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Bawaslu Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, kualitas demokrasi ditentukan melalui tahapan pemilihan yang di lakukan KPU berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Aturan tersebut mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Disampaikan pada prinsipnya aturan diatas mengatur tahapan penyelenggaraan pemilihan yang mencakup, pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.

Tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.

Serta penyelesaian pelanggaran sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Menurutnya dari semua tahapan tersebut, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pencalonan pasangan kepala daerah.

Sementara dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

Penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregister.

Arfa mengajak kepada semua untuk dapat mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024.

“Melalui sosialisasi ini kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024,” harapnya.

Prof. Dr Muhammad Alhamid dalam materinya menegaskan pentingnya penyampaian informasi oleh penyelenggara terkait syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

“Persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu itu sumber sengketa, bukan dari calon. Kalau calon sudah punya penasihat hukum sudah mengkaji dan pastinya tau diri,” tegasnya.

Disampaikan KPU dan Bawaslu menjadi sumber masalah, disebabkan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang regulasi yang tidak sama, sehingga pada akhirnya menjadi sumber sengketa.

Ia berharap pasca kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu dan KPU Mimika dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi tentang aturan syarat pencalonan dan proses pencalonan agar kemudian hari tidak terjadi masalah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

8 September 2026
Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

8 September 2026
Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

8 September 2026
Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

8 September 2026
Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

8 September 2026
Bupati Mimika Tekankan Profesionalisme Protokol untuk Jaga Wibawa Pemda

Bupati Mimika Tekankan Profesionalisme Protokol untuk Jaga Wibawa Pemda

8 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
Next Post
Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id