ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

31 Juli 2024
0
Sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Hadirkan Mantan Ketua DKPP RI

Foto bersama Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Timika, Rabu 31 Juli 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Hukum dan Sengketa Pilkada 2024, Rabu 31 Juli 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, TNI-Polri, partai politik, paguyupan, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa dan insan pers di Timika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Dalam sosialisasi itu, Bawaslu juga mengundang tiga narasumber. Mereka memaparkan materinya melalui sambungan zoom.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga narasumber itu yaitu, Prof. Dr Aswanto (Hakim Konstitusi 2014- 2022), Prof. Dr Muhammad Alhamid (Ketua DKPP RI 2007- 2022), dan Titi Angriani (Direktur Eksekutif Perludem 2010-2020).

Baca Juga

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

Arfah Arsyad, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Bawaslu Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, kualitas demokrasi ditentukan melalui tahapan pemilihan yang di lakukan KPU berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Aturan tersebut mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Disampaikan pada prinsipnya aturan diatas mengatur tahapan penyelenggaraan pemilihan yang mencakup, pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.

Tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.

Serta penyelesaian pelanggaran sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Menurutnya dari semua tahapan tersebut, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pencalonan pasangan kepala daerah.

Sementara dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

Penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregister.

Arfa mengajak kepada semua untuk dapat mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024.

“Melalui sosialisasi ini kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk mengambil peran aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024,” harapnya.

Prof. Dr Muhammad Alhamid dalam materinya menegaskan pentingnya penyampaian informasi oleh penyelenggara terkait syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya yang menjadi problem utama adalah mencermati persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu yang nantinya menjadi sumber sengketa.

“Persoalan regulasi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu itu sumber sengketa, bukan dari calon. Kalau calon sudah punya penasihat hukum sudah mengkaji dan pastinya tau diri,” tegasnya.

Disampaikan KPU dan Bawaslu menjadi sumber masalah, disebabkan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang regulasi yang tidak sama, sehingga pada akhirnya menjadi sumber sengketa.

Ia berharap pasca kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu dan KPU Mimika dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi tentang aturan syarat pencalonan dan proses pencalonan agar kemudian hari tidak terjadi masalah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

29 Mei 2026
Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

29 Mei 2026
Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

29 Mei 2026
Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

29 Mei 2026
Ivent Jakarta Athletics League 2026: Tim Papua Athletics Center Raih Satu Emas dan Dua Perak

Ivent Jakarta Athletics League 2026: Tim Papua Athletics Center Raih Satu Emas dan Dua Perak

29 Mei 2026
Langkah Kecil dari Mokwam: Napaki Jalan Panjang Anak-anak Papua untuk Bisa Sekolah

Langkah Kecil dari Mokwam: Napaki Jalan Panjang Anak-anak Papua untuk Bisa Sekolah

29 Mei 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Sambut HUT RI ke-79, Bakesbangpol Mimika Kibarkan Tiga Ribu Bendera Merah Putih

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Sebelum Dihabisi KKB, Muzakir Sempat Menyelamatkan Diri. Berikut Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id