TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024.
Pada sosialisasi hari kedua yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 23 Juli 2024, KPU Mimika menghadirkan Yohana Paliling, Kepala Bappeda sebagai narasumber.
Hadir dalam kegiatan itu, Yan Selamat Purba, Kepala Kesbangpol Mimika, Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika dan perwakilan Partai Politik (Parpol).
Sosialisasi ini bertujuan agar dalam menyusun visi misi dan program oleh bakal calon bupati dan wakil bupati Mimika, tetap berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika mengungkapkan, kegiatan ini penting dilaksanakan, karena visi misi bakal calon kepala daerah harus disampaikan sesuai dengan acuan RPJPD.
“Kegiatan hari ini berkaitan dengan dokumen visi misi dan program calon. Sebab visi misi itu harus disampaikan pada saat pencalonan, dan jika tidak sesuai maka harus dirubah,” jelas Hironimus.
Menurutnya visi misi merupakan hal yang cukup prinsip. Karena itu pihaknya mengundang Bappeda untuk membahas RPJPD, yang nantinya menjadi acuan dalam menyusun visi misi calon kepala daerah.
Sejauh ini KPU belum mengetahui visi misi para calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada nanti.
Karena itu diharapkan melalui perwakilan Parpol yang ikut dalam sosialisasi, dan berhak untuk mengusung calon agar menjadikan ini sebagai acuan dalam menyusun visi misi.
“Yang menentukan visi misi itu bukan KPU. Nanti pada pendaftaran kami akan bersurat kepada Bappeda untuk temani kami pada saat pendaftaran dan mereka yang periksa,” terangnya
Adapun pada proses pendaftaran ada kandidat yang memiliki visi misi tidak sesuai dengan RPJPD, akan diminta untuk dirubah dalam masa penelitian administrasi.
“Karena pada penelitian administrasi nanti ada tahapan perbaikan berkas persyaratan administrasi,” tandasnya.
Ditanya terkait kemungkinan adanya visi misi yang tidak sesuai dengan RPJPD, Hironimus menegaskan bahwa wajib dirubah agar selaras dengan RPJPD
“Visi misi nanti berdasarkan penilaian Bappeda setelah diteliti dan tidak selaras dengan RPJPD maka harus dirubah karena perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” timpalnya.
Sebelumnya pada Senin 22 Juli 2024 kemarin, KPU sudah melakukan sosialisasi dan rapat kordinasi dengan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan Parpol terkait syarat pencalonan kepala daerah. (Redaksi)