ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

KPU Mimika Gandeng Sejumlah Instansi Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung. Sedangkan syarat calon lebih kepada pribadi calon yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah.

22 Juli 2024
0
KPU Mimika Gandeng Sejumlah Instansi Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) November 2024.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 22 Juli 2024, KPU menggandeng sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada sebagai narasumber.

ADVERTISEMENT

Diantaranya, Kejaksaan Negeri Mimika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Badan Narkotika Nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk Polres Mimika, Dinas Kesehatan Mimika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mimika Mimika dan Partai Politik (Parpol).

Baca Juga

Aksi 1.000 Lilin dari Timika untuk Andre Yunus, YLBH Papua Tengah Desak Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika kepada awak media mengatakan, Rakor dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rakor tingkat provinsi yang diadakan tanggal 15 Juli-16 Juli 2024.

Menurutnya melalui kegiatan ini Parpol yang punya hak untuk mencalonkan atau mengusung calon kepala daerah memiliki pemahaman yang sama dengan penyelenggara.

“Terkait syarat calon, syarat pencalonan itu harus sepemahaman antara penyelenggara KPU dan Bawaslu dengan Parpol pengusung agar bisa menghindari hal-hal yang mendasar,” ujar Hironimus.

Mengingat pentingnya kegiataan ini, maka pihaknya mengundang sejumlah lembaga menjadi narasumber untuk menjelaskan hal-hal penting yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami memang sengaja mengundang orang yang memang mempunyai kompetensi dalam mengeluarkan surat sekaligus diberitahukan agar ada verifikasi faktual dari KPU,” jelas Hironimus.

Hiro menegaskan terdapat tiga hal penting yang wajib diketahui dan dipahami oleh Parpol terkait dengan mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat calon.

Dijelaskan, syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung.

Sedangkan syarat calon lebih kepada pribadi calon yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah.

“Untuk syarat pencalonan lebih kepada Parpol pengusung. Misalnya harus memenuhi syarat dan boleh berhak mengusung, sementara syarat calon itu berbicara tentang pribadi calon sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 2,” papar Hironimus.

Karena itu pihaknya perlu mengundang lembaga yang punya kompetensi dalam mengeluarkan dokumen pendukung dalam syarat pencalonan.

Sementara itu Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika menambahkan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari.

Kegiatan akan dilanjutkan, Selasa 22 Juli 2024 dengan menghadirkan perwakilan Bappeda Mimika untuk membantu bakal calon dalam penyampaian visi misi.

“Ini bertujuan visi misi calon bisa lebih terarah sesuai dengan rancangan pembangunan di daerah ini,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aksi 1.000 Lilin dari Timika untuk Andre Yunus, YLBH Papua Tengah Desak Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras

Aksi 1.000 Lilin dari Timika untuk Andre Yunus, YLBH Papua Tengah Desak Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras

17 Maret 2026
Bangun Jalan di Distrik Agimuga, PUPR Mimika Alokasikan Rp20 Miliar

PUPR Mimika Gelontorkan Rp22 Miliar Bangun Jembatan Gantung di Miyoko dan Waituku, untuk di Agimuga Rp25 Miliar

17 Maret 2026
Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

Setahun Kabur dari Lapas, Terpidana Pembunuhan Polisi Ditangkap di Yahukimo

17 Maret 2026
Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

Korpasgat dan Avsec Serahkan Ratusan Botol Miras dan Petasan yang Disita di Bandara Sentani ke Polisi

17 Maret 2026
Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

Pastikan Kebutuhan Masyarakat Aman Selama Libur Idul Fitri, Gubernur Instruksikan Bupati Tidak Tinggalkan Tempat Tugas

17 Maret 2026
Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

Kapolda Papua Tengah: SPPG Tidak Hanya Menyasar Siswa Sekolah tetapi Juga Bumil, Menyusui dan Balita

17 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    761 shares
    Bagikan 304 Tweet 190
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    744 shares
    Bagikan 298 Tweet 186
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    671 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
Next Post
Kasus penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Korban Mengaku Dirinya Sempat Ditodong Pistol

Kasus penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Korban Mengaku Dirinya Sempat Ditodong Pistol

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

MCP Mimika Masih Rendah, Pj Sekda Ingatkan OPD Cegah Terjadi Korupsi

MCP Mimika Masih Rendah, Pj Sekda Ingatkan OPD Cegah Terjadi Korupsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id