TIMIKA, Koranpapua.id- Inspektorat Daerah Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 22 Juli 2024 dibuka oleh Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Operator dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.
Petrus Yumte pada kesempatan itu mengatakan, sistem pengendalian intern adalah proses integral, pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.
Untuk itu diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.
Termasuk keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Proses penilaian mandiri dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang berfokus pada tiga komponen.
Ketiga komponen itu yakni, kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP.
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pengendalian intern, maka kepala daerah harus melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
“Menteri atau pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” ujar Petrus.
Menurutnya, penguatan SPIP salah satunya bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah, yang mengarah pada clean and governance melalui pelaksanaan penilaian mandiri.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Petrus menambahkan, penerapan SPIP terintegrasi bukan hanya tanggungjawab Inspektorat namun merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah.
“Intinya semua pihak harus terlibat mulai dari manajemen perangkat daerah yang melaksanakan penilaian mandiri, APIP menjalankan penjaminan kualitas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku evaluator,” tegasnya.
Petrus meminta kepada seluruh kepala OPD agar berkomitmen untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar di unit kerjanya masing-masing.
Ini bertujuan agar output yang dihasilkan dapat mewujudkan Mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera sesuai visi dan misi bupati. (Redaksi)