ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Datang ke Timika, Idham Holik Tegaskan Pendaftaran Cakada di Papua Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketentuannya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa bagi calon kepala daerah yang maju sebagai wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

16 Juli 2024
0
Datang ke Timika, Idham Holik Tegaskan Pendaftaran Cakada di Papua Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Idham Homik, Komisioner KPU RI. (foto: redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Papua Tengah yang akan berlangsung November 2024 tetap mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Cakada yang dimaksud adalah gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada awak media di salah satu hotel di Timika, Selasa 16 Juli 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedatangan Idham ke Timika untuk memimpin kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah dan Komisioner KPU delapan kabupaten.

Baca Juga

Proviciat! Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau Berhasil Pertahankan Disertasi Promosi Doktor Universitas Trisakti Jakarta

Panen Raya Padi Dua Hektar, Elinus Mom Apresiasi Yonif 754 Kostrad Timika

Dalam Bimtek tersebut, Idham tekankan bahwa pada pelaksanaan Pilkada tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas hingga penetapan pasangan calon.

“Tadi kami sudah jelaskan aturan-aturan yang nantinya diberlakukan pada Pilkada yaitu PKPU 8 Tahun 2024,” katanya.

Idham menjelaskan, jangka waktu pendaftaran relatif pendek, hanya berlangsung tiga hari terhitung 27-29 Agustus 2024.

Khusus tingkat provinsi mengacu pada pasal 20 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengenai pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Cakada pasangan gubernur-wakil gubernur yang diusulkan Partai Politik (Parpol) kepada KPU Papua Tengah.

Idham mengapresiasi kepada KPU Papua Tengah yang telah berkoordinasi dengan MRP Papua Tengah.

“Ketentuan ini hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati tidak berlaku,” tandas Idham.

Ia memastikan bahwa KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada secara teknis hanya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan. Karena dalam penyelenggaraan Pilkada ada prinsip kepastian hukum.

“Jadi apa yang diatur dalam UU Pilkada itulah yang kami (KPU-Red) laksanakan. Atau diatur dalam UU lainnya berkaitan dengan Pilkada juga itulah yang kami akan laksanakan,” tandasnya.

Terkait seseorang yang sudah pernah menjabat gubernur, bupati kemudian diusulkan menjadi wakil gubernur dan wakil bupati sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat 2 huruf o PKPU 8 Tahun 2024.

“Ketentuannya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa bagi calon kepala daerah yang maju sebagai wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah,” paparnya.

Hal yang sama diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf n PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wakil bupati untuk calon bupati atau wakil bupati pada daerah yang sama.

Sementara pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penghitungan batas usia minimal syarat pencalonan untuk calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati sampai pada tanggal pelantikan.

Mengenai peraturan ini kata Idham, KPU akan terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun DPRP hasil Pileg 14 Februari 2024.

Kemudian mengenai jadwal dan tatacara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 sesuai Pasal 165 Nomor 10 Tahun 2016 akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Saat ini katanya, KPU sebagai penyelenggara masih menunggu terbitnya Perpres oleh Presiden Jokowi tentang jadwal dan tatacara pelantikan serentak. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Proviciat! Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau Berhasil Pertahankan Disertasi Promosi Doktor Universitas Trisakti Jakarta

Proviciat! Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau Berhasil Pertahankan Disertasi Promosi Doktor Universitas Trisakti Jakarta

22 Januari 2026
Panen Raya Padi Dua Hektar, Elinus Mom Apresiasi Yonif 754 Kostrad Timika

Panen Raya Padi Dua Hektar, Elinus Mom Apresiasi Yonif 754 Kostrad Timika

22 Januari 2026
Papua Barat Tuan Rumah Forum Ilmiah Internasional ‘FM12 & NBCS’ 2026

Papua Barat Tuan Rumah Forum Ilmiah Internasional ‘FM12 & NBCS’ 2026

22 Januari 2026
Satgas Damai Cartenz-2026 Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang

Satgas Damai Cartenz-2026 Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang

22 Januari 2026
Peringati Bulan K3 Nasional, Presdir Freeport Serukan Pesan Keselamatan dan Kesehatan di Tiga Lokasi Kerja

Peringati Bulan K3 Nasional, Presdir Freeport Serukan Pesan Keselamatan dan Kesehatan di Tiga Lokasi Kerja

22 Januari 2026
Menjadi Simbol Beranda Negara, Gubernur Papua Dorong Pembangunan Kawasan Perbatasan

Menjadi Simbol Beranda Negara, Gubernur Papua Dorong Pembangunan Kawasan Perbatasan

22 Januari 2026

POPULER

  • Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Bekuk Pelaku Perkelahian Maut yang Tewaskan Mahasiswa Papua Tengah di Bantul

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin, Mantan Aspidsus Kejati Papua Diduga Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Drainase Tersumbat Sampah, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Timika Digenangi Air

Drainase Tersumbat Sampah, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Timika Digenangi Air

AKBP Samuel Dominggus Tatiratu Jabat Kapolres Asmat

AKBP Samuel Dominggus Tatiratu Jabat Kapolres Asmat

Reinhard Gurning Ucapkan Terima Kasih, OPC 2024 Temukan Kembali Motornya yang Hilang

Reinhard Gurning Ucapkan Terima Kasih, OPC 2024 Temukan Kembali Motornya yang Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id