ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Datang ke Timika, Idham Holik Tegaskan Pendaftaran Cakada di Papua Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketentuannya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa bagi calon kepala daerah yang maju sebagai wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

16 Juli 2024
0
Datang ke Timika, Idham Holik Tegaskan Pendaftaran Cakada di Papua Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Idham Homik, Komisioner KPU RI. (foto: redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Papua Tengah yang akan berlangsung November 2024 tetap mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Cakada yang dimaksud adalah gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada awak media di salah satu hotel di Timika, Selasa 16 Juli 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedatangan Idham ke Timika untuk memimpin kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah dan Komisioner KPU delapan kabupaten.

Baca Juga

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

Dalam Bimtek tersebut, Idham tekankan bahwa pada pelaksanaan Pilkada tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas hingga penetapan pasangan calon.

“Tadi kami sudah jelaskan aturan-aturan yang nantinya diberlakukan pada Pilkada yaitu PKPU 8 Tahun 2024,” katanya.

Idham menjelaskan, jangka waktu pendaftaran relatif pendek, hanya berlangsung tiga hari terhitung 27-29 Agustus 2024.

Khusus tingkat provinsi mengacu pada pasal 20 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengenai pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Cakada pasangan gubernur-wakil gubernur yang diusulkan Partai Politik (Parpol) kepada KPU Papua Tengah.

Idham mengapresiasi kepada KPU Papua Tengah yang telah berkoordinasi dengan MRP Papua Tengah.

“Ketentuan ini hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati tidak berlaku,” tandas Idham.

Ia memastikan bahwa KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada secara teknis hanya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan. Karena dalam penyelenggaraan Pilkada ada prinsip kepastian hukum.

“Jadi apa yang diatur dalam UU Pilkada itulah yang kami (KPU-Red) laksanakan. Atau diatur dalam UU lainnya berkaitan dengan Pilkada juga itulah yang kami akan laksanakan,” tandasnya.

Terkait seseorang yang sudah pernah menjabat gubernur, bupati kemudian diusulkan menjadi wakil gubernur dan wakil bupati sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat 2 huruf o PKPU 8 Tahun 2024.

“Ketentuannya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa bagi calon kepala daerah yang maju sebagai wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah,” paparnya.

Hal yang sama diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf n PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati atau wakil bupati untuk calon bupati atau wakil bupati pada daerah yang sama.

Sementara pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penghitungan batas usia minimal syarat pencalonan untuk calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati sampai pada tanggal pelantikan.

Mengenai peraturan ini kata Idham, KPU akan terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun DPRP hasil Pileg 14 Februari 2024.

Kemudian mengenai jadwal dan tatacara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 sesuai Pasal 165 Nomor 10 Tahun 2016 akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Saat ini katanya, KPU sebagai penyelenggara masih menunggu terbitnya Perpres oleh Presiden Jokowi tentang jadwal dan tatacara pelantikan serentak. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

12 Maret 2026

POPULER

  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Drainase Tersumbat Sampah, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Timika Digenangi Air

Drainase Tersumbat Sampah, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Timika Digenangi Air

AKBP Samuel Dominggus Tatiratu Jabat Kapolres Asmat

AKBP Samuel Dominggus Tatiratu Jabat Kapolres Asmat

Reinhard Gurning Ucapkan Terima Kasih, OPC 2024 Temukan Kembali Motornya yang Hilang

Reinhard Gurning Ucapkan Terima Kasih, OPC 2024 Temukan Kembali Motornya yang Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id