ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Pelaku Pencurian Kotak Amal Adalah Residivis Lapas Timika, Kerugian Mencapai Rp30 Juta

Barang hasil curiannya berupa Mixer langsung dijual oleh pelaku dengan harga Rp500 ribu kepada salah satu penadah di wilayah Gorong-gorong.

15 Juli 2024
0
Pelaku Pencurian Kotak Amal Adalah Residivis Lapas Timika, Kerugian Mencapai Rp30 Juta

Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian.(foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Anggota polisi dari Polsek Mimika Baru dibawah komando AKP J. Limbong, SH, selaku Kapolsek berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Iklas Gorong-gorong, Timika, Papua Tengah.

Tidak hanya menggasak uang yang ada dalam kotak amal, pelaku juga nekat mencuri CCTV dan alat pengeras suara yang ada di masjid tersebut, Minggu 14 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Untuk sementara total kerugian akibat pencurian yang dilakukan residivis Lapas Kelas II B Timika yang baru bebas beberapa hari lalu itu, mencapai Rp30 juta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah diketahui adanya aksi pencurian ini pihak pengelola masjid langsung melaporkan ke Polsek Mimika Baru.

Baca Juga

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Anggota polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di area Gorong-gorong hanya beberapa jam setelah aksi pencuarian itu.

AKP Limbong kepada awak media di Mako Polres Mimika Mile 32, Senin 15 Juli 2024 membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi pencurian CCTV dan satu pengeras suara milik Masjid Al-Iklas Gorong-gorong. Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru,” ungkapnya

Dikatakan, barang hasil curiannya berupa Mixer langsung dijual oleh pelaku dengan harga Rp500 ribu kepada salah satu penadah di wilayah Gorong-gorong. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.

“Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya kotak amal tidak banyak, hanya sekitar Rp100 ribu,” ujarnya.

Limbong menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan Mixer dipakai untuk membeli minuman keras.

Sementara untuk barang bukti lain polisi masih melakukan pengembangan dengan memeriksa pelaku. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025
Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1051 shares
    Bagikan 420 Tweet 263
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
330 CASN Formasi 600 Tahun 2023 Resmi Diangkat Menjadi ASN di Pemkab Mimika

330 CASN Formasi 600 Tahun 2023 Resmi Diangkat Menjadi ASN di Pemkab Mimika

Dilantik Sebagai Pj Sekda Mimika, Johannes Rettob Titipkan Sejumlah Tugas ke Petrus Yumte

Dilantik Sebagai Pj Sekda Mimika, Johannes Rettob Titipkan Sejumlah Tugas ke Petrus Yumte

AKBP I Gede Putra Berhasil Mendapat Tempat di Hati Masyarakat Mimika, Pisah Sambut Berlangsung Penuh Haru

AKBP I Gede Putra Berhasil Mendapat Tempat di Hati Masyarakat Mimika, Pisah Sambut Berlangsung Penuh Haru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id