ADVERTISEMENT
Senin, April 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

8 Juli 2024
0
Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satreskrim Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas rungu yang terjadi di Gedung Perpustakaan, Jalan Perintis Timika beberapa waktu lalu.

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang terbukti melakukan pemerkosaan sementara dua lainnya melakukan pencabulan.

ADVERTISEMENT

Dari empat orang yang terbukti melakukan pemerkosaan itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, sementara satunya orang dewasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan, dua orang yang melakukan tindakan pencabulan, satu berstatus sebagai pelajar dan satu lain orang dewasa.

Baca Juga

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

“Berdasarkan keterangan yang didapat dua orang ini melakukan tindakan cabul megang payudara korban,” ungkap Fajar

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa.

Sementara untuk pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua orang pelaku pencabulan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara empat pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

12 April 2026
Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

12 April 2026
dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

12 April 2026
Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

12 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

12 April 2026
PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Kecepatan Tinggi, Tabrak Tiang Lampu Jalan, Anggota Polres Mimika Meninggal Dunia

Enam Bulan Tahun 2024, 17 Orang Meninggal di Jalanan Timika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id