ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

8 Juli 2024
0
Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satreskrim Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas rungu yang terjadi di Gedung Perpustakaan, Jalan Perintis Timika beberapa waktu lalu.

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang terbukti melakukan pemerkosaan sementara dua lainnya melakukan pencabulan.

ADVERTISEMENT

Dari empat orang yang terbukti melakukan pemerkosaan itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, sementara satunya orang dewasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan, dua orang yang melakukan tindakan pencabulan, satu berstatus sebagai pelajar dan satu lain orang dewasa.

Baca Juga

LPKS Mimika Diminta Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Tenaga Kerja Harus Siap Pakai

Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

“Berdasarkan keterangan yang didapat dua orang ini melakukan tindakan cabul megang payudara korban,” ungkap Fajar

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa.

Sementara untuk pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua orang pelaku pencabulan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara empat pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dedikasi Tanpa Henti: Tiga Prajurit Pasgat Raih Penghargaan Bea Cukai

Dedikasi Tanpa Henti: Tiga Prajurit Pasgat Raih Penghargaan Bea Cukai

27 Agustus 2026
LPKS Mimika Diminta Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Tenaga Kerja Harus Siap Pakai

LPKS Mimika Diminta Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Tenaga Kerja Harus Siap Pakai

27 Agustus 2026
Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

27 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Mimika, BPBD Siagakan 11 Armada Air untuk Kebutuhan Warga

Kekeringan Melanda Mimika, BPBD Siagakan 11 Armada Air untuk Kebutuhan Warga

27 Agustus 2026
Dishub Mimika Perketat Pengawasan Ijin KIR, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dishub Mimika Perketat Pengawasan Ijin KIR, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

27 Agustus 2026
Misteri Kematian EN di Penginapan Sinar Ujung, Polisi Dalami Perempuan yang Terakhir Bersama Korban

Misteri Kematian EN di Penginapan Sinar Ujung, Polisi Dalami Perempuan yang Terakhir Bersama Korban

27 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    645 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Terima Paket dari Jayapura, IRT di Timika Ditangkap Bawa 10 Paket Ganja

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Kecepatan Tinggi, Tabrak Tiang Lampu Jalan, Anggota Polres Mimika Meninggal Dunia

Enam Bulan Tahun 2024, 17 Orang Meninggal di Jalanan Timika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id