ADVERTISEMENT
Minggu, November 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

8 Juli 2024
0
Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satreskrim Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas rungu yang terjadi di Gedung Perpustakaan, Jalan Perintis Timika beberapa waktu lalu.

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang terbukti melakukan pemerkosaan sementara dua lainnya melakukan pencabulan.

ADVERTISEMENT

Dari empat orang yang terbukti melakukan pemerkosaan itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, sementara satunya orang dewasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan, dua orang yang melakukan tindakan pencabulan, satu berstatus sebagai pelajar dan satu lain orang dewasa.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

“Berdasarkan keterangan yang didapat dua orang ini melakukan tindakan cabul megang payudara korban,” ungkap Fajar

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa.

Sementara untuk pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua orang pelaku pencabulan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara empat pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

1 November 2025
Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

31 Oktober 2025
Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

31 Oktober 2025
Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

31 Oktober 2025
Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

31 Oktober 2025
Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

31 Oktober 2025

POPULER

  • Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    676 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Posko Pengaduan Ombudsman Ungkap Kekacauan Pembayaran Tanah Milik Pemkab Mimika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Negara Telah Membakar Harga Diri Kami: Jeritan DAD Mimika atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Antisipasi KKB Pimpinan Aibon Kogoya Masuk Kampung Ururu, Seluruh Guru dan Nakes Mengungsi

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Daun Gatal dan Jahe Merah Asal Mimika Masuk Pasar Jakarta

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Posko Pengaduan Ombudsman RI Hadir di Timika, Warga Bisa laporkan Jika Mengetahui Adanya Maladministrasi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Kecepatan Tinggi, Tabrak Tiang Lampu Jalan, Anggota Polres Mimika Meninggal Dunia

Enam Bulan Tahun 2024, 17 Orang Meninggal di Jalanan Timika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id