ADVERTISEMENT
Kamis, April 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

8 Juli 2024
0
Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satreskrim Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas rungu yang terjadi di Gedung Perpustakaan, Jalan Perintis Timika beberapa waktu lalu.

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang terbukti melakukan pemerkosaan sementara dua lainnya melakukan pencabulan.

ADVERTISEMENT

Dari empat orang yang terbukti melakukan pemerkosaan itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, sementara satunya orang dewasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan, dua orang yang melakukan tindakan pencabulan, satu berstatus sebagai pelajar dan satu lain orang dewasa.

Baca Juga

Persela Percaya Diri Mampu Tumbangkan Persipura, Boyong 18 Pemain ‘Siap Tempur’ ke Papua

SATP Mimika Gelar Kokurikuler Day 2026, Perkuat Kreativitas dan Karakter Siswa Papua

“Berdasarkan keterangan yang didapat dua orang ini melakukan tindakan cabul megang payudara korban,” ungkap Fajar

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa.

Sementara untuk pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua orang pelaku pencabulan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara empat pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Persela Percaya Diri Mampu Tumbangkan Persipura, Boyong 18 Pemain ‘Siap Tempur’ ke Papua

Persela Percaya Diri Mampu Tumbangkan Persipura, Boyong 18 Pemain ‘Siap Tempur’ ke Papua

9 April 2026
SATP Mimika Gelar Kokurikuler Day 2026, Perkuat Kreativitas dan Karakter Siswa Papua

SATP Mimika Gelar Kokurikuler Day 2026, Perkuat Kreativitas dan Karakter Siswa Papua

9 April 2026
Dibangun Tanpa APBN, Menteri Ferry Joko: Koperasi Merah Putih Mimika Menjadi Pelopor di Indonesia

Dibangun Tanpa APBN, Menteri Ferry Joko: Koperasi Merah Putih Mimika Menjadi Pelopor di Indonesia

9 April 2026
HUT ke-59, Freeport Indonesia Kenang Sembilan Karyawan Gugur dalam Setahun Terakhir

HUT ke-59, Freeport Indonesia Kenang Sembilan Karyawan Gugur dalam Setahun Terakhir

9 April 2026
Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

9 April 2026
Ladang Ganja Ditemukan di Kampung Gwage Mambheramo Tengah, Polisi Amankan 974 Batang

Ladang Ganja Ditemukan di Kampung Gwage Mambheramo Tengah, Polisi Amankan 974 Batang

8 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Kecepatan Tinggi, Tabrak Tiang Lampu Jalan, Anggota Polres Mimika Meninggal Dunia

Enam Bulan Tahun 2024, 17 Orang Meninggal di Jalanan Timika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id