ADVERTISEMENT
Jumat, April 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

8 Juli 2024
0
Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satreskrim Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas rungu yang terjadi di Gedung Perpustakaan, Jalan Perintis Timika beberapa waktu lalu.

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang terbukti melakukan pemerkosaan sementara dua lainnya melakukan pencabulan.

ADVERTISEMENT

Dari empat orang yang terbukti melakukan pemerkosaan itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, sementara satunya orang dewasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan, dua orang yang melakukan tindakan pencabulan, satu berstatus sebagai pelajar dan satu lain orang dewasa.

Baca Juga

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

“Berdasarkan keterangan yang didapat dua orang ini melakukan tindakan cabul megang payudara korban,” ungkap Fajar

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa.

Sementara untuk pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua orang pelaku pencabulan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara empat pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

10 April 2026
BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

10 April 2026
Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

10 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dugaan Pemotongan Dana BOS di Mimika Jadi Atensi, Kadisdik: Jika Ada Temuan Kepsek Berani Lapor

10 April 2026
Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

10 April 2026
Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

10 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Kecepatan Tinggi, Tabrak Tiang Lampu Jalan, Anggota Polres Mimika Meninggal Dunia

Enam Bulan Tahun 2024, 17 Orang Meninggal di Jalanan Timika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id