ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

8 Juli 2024
0
Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Disabilitas Masih Berstatus Pelajar

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satreskrim Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas rungu yang terjadi di Gedung Perpustakaan, Jalan Perintis Timika beberapa waktu lalu.

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang terbukti melakukan pemerkosaan sementara dua lainnya melakukan pencabulan.

ADVERTISEMENT

Dari empat orang yang terbukti melakukan pemerkosaan itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, sementara satunya orang dewasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan, dua orang yang melakukan tindakan pencabulan, satu berstatus sebagai pelajar dan satu lain orang dewasa.

Baca Juga

Hasil Olah TKP Peristiwa Penyerangan di Mile 50, Kendaraan Karyawan KPI Rusak Diterjang Proyektil

Percepat Penyelesaian Batas Wilayah, Bupati Deiyai Surati Kemenhub Buka Kembali Operasional Bandara Kapiraya

“Berdasarkan keterangan yang didapat dua orang ini melakukan tindakan cabul megang payudara korban,” ungkap Fajar

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa.

Sementara untuk pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua orang pelaku pencabulan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Sementara empat pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perkuat Kemandirian SDM Kesehatan, Pemprov Papua Siapkan Pendidikan Dokter Spesialis

Perkuat Kemandirian SDM Kesehatan, Pemprov Papua Siapkan Pendidikan Dokter Spesialis

18 Februari 2026
Hasil Olah TKP Peristiwa Penyerangan di Mile 50, Kendaraan Karyawan KPI Rusak Diterjang Proyektil

Hasil Olah TKP Peristiwa Penyerangan di Mile 50, Kendaraan Karyawan KPI Rusak Diterjang Proyektil

18 Februari 2026
Percepat Penyelesaian Batas Wilayah, Bupati Deiyai Surati Kemenhub Buka Kembali Operasional Bandara Kapiraya

Percepat Penyelesaian Batas Wilayah, Bupati Deiyai Surati Kemenhub Buka Kembali Operasional Bandara Kapiraya

18 Februari 2026
Kunjungi Tiga Pos Peka, Kapolsek Miru Sampaikan Apresiasi Siskamling Berjalan Baik Selama Ini

Kunjungi Tiga Pos Peka, Kapolsek Miru Sampaikan Apresiasi Siskamling Berjalan Baik Selama Ini

18 Februari 2026
Februari Kelam di Mimika: Tiga Kasus Dugaan Bunuh Diri dalam Dua Pekan

Februari Kelam di Mimika: Tiga Kasus Dugaan Bunuh Diri dalam Dua Pekan

18 Februari 2026
Tragis! Siswa Magang di Mimika Meninggal Usai Dihantam Palu

Tragis! Siswa Magang di Mimika Meninggal Usai Dihantam Palu

18 Februari 2026

POPULER

  • Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    679 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional 11 Bandara di Papua Raya, Berikut Daftarnya

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    609 shares
    Bagikan 244 Tweet 152
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    825 shares
    Bagikan 330 Tweet 206
  • Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Kecepatan Tinggi, Tabrak Tiang Lampu Jalan, Anggota Polres Mimika Meninggal Dunia

Enam Bulan Tahun 2024, 17 Orang Meninggal di Jalanan Timika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Slamet Sutedjo: Disdukcapil Komitmen Tingkatkan Pelayanan Dokumen Adminduk Bagi Masyarakat Mimika

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Peluru KKB Bersarang di Baling-Baling, Pesawat Smart Aviation PK-SNH Alami Gangguan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id