TIMIKA, Koranpapua.id– Kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Mimika dalam enam bulan terakhir tahun 2024 mencapai 16 kasus.
Dengan jumlah kasus ini dapat merupakan fenomena gunung es terkait kekerasan seksual yang terjadi di Mimika, Papua Tengah.
Karenanya kepada orang tua diharapkan agar memiliki banyak waktu untuk mengawasi anak-anak dari ‘serangan’ para pelaku kejahatan seksual.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Timika, terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 2 Juli 2024 terdapat 16 perkara yang berhubungan dengan perlindungan anak, baik persetubuhan ataupun pencabulan.
Ironisnya, para pelaku kekerasan seksual didominasi oleh orang-orang terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak.
” Yang menjadi pelaku adalah orang terdekat. Ada yang guru, keluarga, bahkan ayah kandung,” ungkap Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H, Humas Pengadilan Negeri (PN) Timika kepada koranpapua.id, Rabu 3 Juli 2024.
Dikatakan, dalam periode yang sama, Pengadilan Negeri Timika telah menangani 51 perkara pidana dan 51 perkara perdata.
Untuk perkara pidana rata-rata didominasi oleh Perkara Perlindungan Anak (PPA), sebanyak 16 perkara sedangkan Narkotika sebanyak 11 perkara dan penganiayaan tiga perkara.
Menurutnya untuk pidana perlindungan anak ada yang sudah diputuskan hukuman penjara 18 tahun, sedangkan pidana Narkotika paling lama 12 hingga 13 tahun.
“Diantara 16 perkara perlindungan anak ini, ada yang dijatuhi hukuman hingga 18 tahun,” tandas Zainal. (Redaksi)