TIMIKA, Koranpapua.id- Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2024 sudah disalurkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dan saat ini 133 kampung di Kabupaten Mimika sedang melakukan pencairan melalui bank yang ditunjuk pemerintah daerah.
Terkait dengan pencairan DD, Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika mengingatkan kepada semua kepala kampung untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang jelas.
Penggunaan DD harus tetap merujuk Peraturan Bupati dan juga peraturan yang diturunkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
“Jadi saya ingatkan kepada semua kepala desa, gunakan uang sesuai peraturan yang ada. Saat ini pemerintah benar-benar berusaha memberi perhatian hingga ke kampung- kampung. Jadi sangat tidak diharapkan DD dipakai untuk hal-hal lain,” tegas John Rettob
Hal itu ditegaskan John Rettob ketika ditemui awak media usai menghadiri upacara HUT Bhayangkara di Mako Brimob Timika, Senin 1 Juli 2024.
Dikatakan, dirinya sudah mendengar keluhan para kepala kampung terkait menurunnya besaran DD yang diterima tahun ini, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi keluhan tersebut, John Rettob mengatakan secepatnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk melakukan penghitungan ulang.
“Secepatnya saya akan koordinasi bersama BPKAD dan DPMK supaya sama-sama menghitung, untuk mengetahui yang sebenarnya kenapa bisa menurun, sementara dasarnya perhitungannya jelas,” ujar John Rettob.
Soal terjadi keterlambatan penyaluran DD tahun ini, disebabkan proses SK Bupati yang terlambat, termasuk adanya perbedaan dalam jumlah yang seharusnya.
“Memang betul penyaluran tahun ini terlambat, karena memang SK Bupati juga terlambat, tetapi saya sudah tandatangani SK itu, makanya sekarang sudah mulai dicairkan,” jelasnya.
Dikatakan, keluhan dari kepala kampung atas menurunnya angka DD merupakan hal yang biasa, meski demikian penyalurannya harus disesuaikan dengan dasar yang jelas. (Redaksi)