TIMIKA, Koranpapua.id– Polisi masih terus mencari tahu penyebab kebakaran yang menghanguskan 28 unit rumah warga di Jalan KH Dewantara Timika, Jumat 7 Juni lalu.
Terkait ini Satreskrim Polres Mimika telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Sejumlah saksi yang diminta keterangan adalah para pemilik kios, pemilik toko dan pemilik rumah kos-kosan yang ikut terbakat dalam peristiwa kebakaran itu.
Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada koranpapua.id, Senin 10 Juni 2024 mengatakan dalam olah TKP, polisi melakukan pemantauan di tujuh titik lokasi yang terbakar.
“Kita juga mengambil sampel abu bekas terbakar di area yang diduga sebagai titik sumber api,” ujar Fajar.
Fajar mengaku untuk memastikan asal api, pihaknya masih kesulitan, karena para saksi setelah peristiwa kebakaran tinggal terpencar dengan keluarga.
“Belum diketahui secara pasti, kami masih cari saksi yang mengetahui. Agak sulit karena para saksi ini sudah terpencar dan tinggal bersama keluarga mereka,” katanya.
Polisi juga belum memastikan berapa besar kerugian dan berapa orang yang menjadi korban akibat kebakaran itu.
“Belum diketahui secara pasti kerugian, dan kami masih cari saksi yang mengetahui,” tandas Fajar. (Redaksi)