TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan diharapkan dapat keluarkan kebijakan terkait penempatan tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih khusus kepada mereka yang sebelum diterima menjadi PPPK mengajar di sekolah yayasan, agar dapat dikembalikan sekolah asal.
Usulan ini disampaikan Wilhemus Haurissa, Dewan Penasehat Yayasan Tabita Sion, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dalam sambutannya di acara penamatan siswa kelas VI SD Sion.
Permintaan ini Haurissa sampaikan di hadapan Wiji Utami, Pengawas SD pada Dinas Pendidikan Mimika yang juga hadir pada acara penamatan yang berlangsung di Gedung Tongkonan Timika, Jumat 7 Juni 2024.
Usulan yang sama menurut Haurissa sudah pernah disampaikan kepada John Rettob, ketika saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika.
Pertemuan Haurissa dengan Jhon Rettob yang kini menjabat Plt Bupati Mimika terjadi pada suatu pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika beberapa waktu lalu.
Bahkan pada pertemuan tersebut semua pengelola yayasan satu suara meminta guru-guru yayasan yang lulus PPPK tidak dimutasikan ke sekolah negeri.
Alasannya anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah yayasan juga putra-putri bangsa, sehingga mempunyai hak yang sama mendapat pengajaran dari guru negeri sehingga ada keseimbangan.
Menurut Haurissa aturan mutasi guru PPPK ke sekolah negeri berdampak terhadap kekosongan tenaga pengajar di sekolah swasta, sehingga terpaksa harus merekrut guru baru yang justru memberatkan yayasan.
Haurissa yang pernah menjabat Sekda Mimika ini menuturkan, mengembalikan guru yayasan ke sekolah asal sangat membantu meringankan yayasan dalam hal pemberian upah, karena sudah ditanggung pemerintah.
Dengan demikian biaya pendidikan yang ditanggung orang tua tidak mahal, karena pihak yayasan akan menurunkan pungutan SPP.
Pemerintah jangan menempatkan sekolah swasta nomor dua dalam dunia pendidikan. Sebab keberadaan sekolah yayasan dan negeri sama-sama mendidik dan menyiapkan anak-anak generasi bangsa Indonesia.
Haurissa kembali mengulangi pernyataan Anis Baswedan ketika masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Bahwa anak-anak yang dididik di sekolah swasta bukan dipandang sebagai orang kelas dua, melainkan harus sama kedudukannya dengan sekolah negeri.
Dengan dasar pandangan ini, Haurissa berharap guru PPPK seharusnya dikembalikan ke sekolah dimana awalnya guru tersebut mengabdi.
Haurissa menitipkan usulan ini kepada Wiji Utami, perwakilan Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada pimpinan agar memperhatikan keluhan atas kebutuhan tenaga guru.
“Harapan saya bisa direspon oleh pemerintah supaya yayasan bisa lebih hidup, karena mendapat keringanan dan memiliki guru-guru yang berkualitas untuk menghasilkan generasi yang cerdas,” tutup Haurissa. (Redaksi)