TIMIKA, Koranpapua.id- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika diwajibkan untuk melapor atau koordinasi dengan Pemerintah Distrik ketika melakukan kegiatan di wilayah distrik.
Minimal sebelum melaksanakan kegiatan, OPD bisa menyurati sehingga Pemerintah Distrik mengetahui bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilakukan.
Penegasan ini disampaikan Joel Luhukay, Kepala Distrik Mimika Baru kepada koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 5 Juni 2024.
“Minimal menyurati sebagai koordinasi, kepala distrik harus mengetahui kegiatan di wilayah kerjanya,” ujar Joel.
Dikatakan, koordinasi ini sangat penting, karena sebelumnya Joel pernah diminta melakukan tanda tangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh beberapa OPD terkait pelaksanaan kegiatan di wilayah kerjanya.
Sementara sebagai kepala distrik, Joel tidak pernah mengetahui kegiatan apa yang sudah dilakukan OPD tersebut.
“Saya pernah diminta tanda tangan SPPD dengan jumlah banyak, tapi saya tidak tahu kegiatan apa yang dilakukan,” ujar Joel.
Dikatakan, seharusnya OPD melengkapi dokumen kegiatan, supaya kepala distrik mengetahui bahwa betul sudah melaksanakan kegiatan di wilayah Distrik Miru.
Dan ketika diminta melakukan persetujuan SPPD, dirinya tidak mempermasalakan.
“Kita kerja ini uang masyarakat, laporan siluman banyak yang masuk tanpa ada bukti kegiatan. Saya kuatir jangan sampai tidak bisa di pertanggungjawabkan,” tegas Joel.
Joel menuturkan, terbaru dirinya didatangi salah satu pegawai yang mengaku dari Dinas Perhubungan Mimika.
Pegawai tersebut meminta Joel untuk menandatangani persetujuan SPPD, namun pegawai tersebut tidak bisa menunjukan laporan kegiatan ketika diminta.
Joel berencana akan menyurati setiap OPD, sehingga kedepan melakukan kegiatan di wilayah Distrik Mimika Baru wajib ada kordinasi untuk menghindari laporan palsu. (Redaksi)