ADVERTISEMENT
Rabu, September 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Hargai Putusan MA, Eltinus Omaleng Inisiatif Sendiri Datangi PN Makassar

Eltinus Omaleng masuk ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.

29 Mei 2024
0
Hargai Putusan MA, Eltinus Omaleng Inisiatif Sendiri Datangi PN Makassar

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Menunjukan sikap kepatuhannya terhadap hukum, Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng dengan inisiatif sendiri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kedatangan Eltinus ke PN Makassar untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan dengan inisiatif sendiri, merupakan sikap dari Eltinus Omaleng yang sejak awal patuh pada penegakan hukum yang dijalankan KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga

DPO Jaringan Senjata Diamankan di Jayapura, Polisi Dalami Perannya

Kurikulum Pendidikan Harus Berakar pada Tanah dan Budaya Setempat

Namun sejak awal dengan adanya putusan MA, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Eltinus Omaleng berangkat dengan inisiatif sendiri dari Timika, Selasa 28 Mei 2024 dan langsung menghadap ke PN Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Hari ini, Rabu 29 Mei 2024, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI.

Eltinus Omaleng masuk ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.

Ali mengatakan bahwa Eltinus juga didenda untuk membayar uang sebesar Rp200 juta dan yang bersangkutan telah membayarnya. KPK akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kurikulum Pendidikan Harus Berakar pada Tanah dan Budaya Setempat

Kurikulum Pendidikan Harus Berakar pada Tanah dan Budaya Setempat

30 September 2026
Dua Korban Kecelakaan Ditemukan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika, Satu Tewas di Selokan

Dua Korban Kecelakaan Ditemukan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika, Satu Tewas di Selokan

30 September 2026
Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

30 September 2026
Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

Dinkes Mimika Gencarkan PHBS dan Aksi Bergizi, Siswa SMPN 1 Mapurujaya Belajar Hidup Sehat

29 September 2026
PKK Kwamki Narama Dilantik, Suzy Rettob Tekankan Kerja Nyata

PKK Kwamki Narama Dilantik, Suzy Rettob Tekankan Kerja Nyata

29 September 2026
Gerakan Bumil Sehat di Mapurujaya, Suami Siaga Dapat Apresiasi Peserta

Gerakan Bumil Sehat di Mapurujaya, Suami Siaga Dapat Apresiasi Peserta

29 September 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kebakaran Hutan dan Rawa-Rawa Merusak Ekosistem Tanah Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Atlet PAC Binaan PB PASI dan Freeport Raih 8 Medali di Kejurda Atletik Jatim Open 2024

Atlet PAC Binaan PB PASI dan Freeport Raih 8 Medali di Kejurda Atletik Jatim Open 2024

Ketua MPR RI Terima Kedatangan Asosiasi MRP Se- Wilayah Papua

Ketua MPR RI Terima Kedatangan Asosiasi MRP Se- Wilayah Papua

Distrik Wania Rakor Penataan Penetapan Tapal Batas Administrasi Kampung dan Kelurahan

Distrik Wania Rakor Penataan Penetapan Tapal Batas Administrasi Kampung dan Kelurahan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id