ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Hargai Putusan MA, Eltinus Omaleng Inisiatif Sendiri Datangi PN Makassar

Eltinus Omaleng masuk ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.

29 Mei 2024
0
Hargai Putusan MA, Eltinus Omaleng Inisiatif Sendiri Datangi PN Makassar

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Menunjukan sikap kepatuhannya terhadap hukum, Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng dengan inisiatif sendiri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kedatangan Eltinus ke PN Makassar untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan dengan inisiatif sendiri, merupakan sikap dari Eltinus Omaleng yang sejak awal patuh pada penegakan hukum yang dijalankan KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

Namun sejak awal dengan adanya putusan MA, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.

Eltinus Omaleng berangkat dengan inisiatif sendiri dari Timika, Selasa 28 Mei 2024 dan langsung menghadap ke PN Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Hari ini, Rabu 29 Mei 2024, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI.

Eltinus Omaleng masuk ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.

Ali mengatakan bahwa Eltinus juga didenda untuk membayar uang sebesar Rp200 juta dan yang bersangkutan telah membayarnya. KPK akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

15 Juli 2026
Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

15 Juli 2026
Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

15 Juli 2026
Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

15 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Atlet PAC Binaan PB PASI dan Freeport Raih 8 Medali di Kejurda Atletik Jatim Open 2024

Atlet PAC Binaan PB PASI dan Freeport Raih 8 Medali di Kejurda Atletik Jatim Open 2024

Ketua MPR RI Terima Kedatangan Asosiasi MRP Se- Wilayah Papua

Ketua MPR RI Terima Kedatangan Asosiasi MRP Se- Wilayah Papua

Distrik Wania Rakor Penataan Penetapan Tapal Batas Administrasi Kampung dan Kelurahan

Distrik Wania Rakor Penataan Penetapan Tapal Batas Administrasi Kampung dan Kelurahan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id