ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Barang bukti yang disita dari keempat pelaku, belum bisa dipastikan. Polisi baru melakukan penimbangan hari ini, Selasa 28 Mei 2024.

28 Mei 2024
0
Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif (foto: redaksi/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadi salah satu daerah yang cukup menjanjikan bagi pebinis obat-obatan terlarang.

Ini bisa dilihat dari sejumlah kasus Narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Mimika dalam beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

Kasus terbaru yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Mimika, Senin 27 Mei 2024 yakni, penangkapan empat orang yang diduga terlibat dalam bisnis menggiurkan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka yang oleh anggota polisi ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam kota Timika itu, satunya sebagai pengedar dan tiganya untuk sementara mengaku sebagai pemakai Narkoba jenis sabu.

Baca Juga

Komisi III DPRK Mimika Siapkan Perda Pendidikan, Jamin Beasiswa dan Dana Talangan bagi Calon Mahasiswa

Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi koranpapua.id, Selasa 28 Mei 2024 membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, keempat pelaku ini masing-masing berinisial MJP, AM, KS, dan EH ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Jalan Restu dan Lorong Arena Lama Jalan Hasanuudin.

“Iya benar kita sudah amankan mereka beserta barang buktinya, sekarang keempatnya sudah diamankan di Polres Mimika 32,” ungkapnya

Berapa banyak barang bukti yang disita dari keempat pelaku, belum bisa dipastikan. Polisi baru melakukan penimbangan hari ini, Selasa 28 Mei 2024.

“Barang buktinya kita baru melakukan penimbangan hari ini, jadi belum tau pastinya berapa gram semua,” jelas AKP Andi.

Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan MJP berupa enam paket plastik bening, dua HP, kotak kado, alat hisap, pembungkus tisu shabu.

Barang bukti lainnya yakni, buku rekening BRI, korek api gas, spakkbor motor bekas yang digunakan untuk pengiriman paketan sabu dan motor scoopy.

Sedangkan dari tangan AM yaitu, satu paket plastic berisi sabu, alat penghisap sabu dan korek api.

Dari tangan EH polisi mengamankan satu paket plastik kecil berisi sabu dan satu buah HP. Polisi juga mengamankan satu HP dari tangan KS. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Komisi III DPRK Mimika Siapkan Perda Pendidikan, Jamin Beasiswa dan Dana Talangan bagi Calon Mahasiswa

8 Juli 2026
Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

8 Juli 2026
Dukung Pemda Pegunungan Bintang, Satgas Pasgat Perkuat Razia PEKAT Berantas Perjudian Ilegal

Dukung Pemda Pegunungan Bintang, Satgas Pasgat Perkuat Razia PEKAT Berantas Perjudian Ilegal

8 Juli 2026
Kadisdik Mimika Pastikan PPDB 2026 Berjalan Tertib, OAP Diprioritaskan, Praktik Siswa Titipan Ditolak

Kadisdik Mimika Pastikan PPDB 2026 Berjalan Tertib, OAP Diprioritaskan, Praktik Siswa Titipan Ditolak

8 Juli 2026
Wabup Emanuel Kemong: Penanganan Stunting Tidak Bisa Hanya Dibebankan ke Dinkes, Semua OPD Harus Bergerak

Wabup Emanuel Kemong: Penanganan Stunting Tidak Bisa Hanya Dibebankan ke Dinkes, Semua OPD Harus Bergerak

8 Juli 2026
Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

8 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Trotoar di Mile 32 Timika, Pengendara Sepada Motor Dilaporkan Tewas

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Penembakan Pilot AMA Air, Uskup Jayapura: Pukulan terhadap Pelayanan Kemanusian di  Pedalaman Papua

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng dari Jabatan Bupati Mimika

Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng dari Jabatan Bupati Mimika

Jabatan Mimika Satu Beralih, Elminus Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan John Rettob

Jabatan Mimika Satu Beralih, Elminus Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan John Rettob

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id