ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Barang bukti yang disita dari keempat pelaku, belum bisa dipastikan. Polisi baru melakukan penimbangan hari ini, Selasa 28 Mei 2024.

28 Mei 2024
0
Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif (foto: redaksi/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadi salah satu daerah yang cukup menjanjikan bagi pebinis obat-obatan terlarang.

Ini bisa dilihat dari sejumlah kasus Narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Mimika dalam beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

Kasus terbaru yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Mimika, Senin 27 Mei 2024 yakni, penangkapan empat orang yang diduga terlibat dalam bisnis menggiurkan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka yang oleh anggota polisi ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam kota Timika itu, satunya sebagai pengedar dan tiganya untuk sementara mengaku sebagai pemakai Narkoba jenis sabu.

Baca Juga

Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi koranpapua.id, Selasa 28 Mei 2024 membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, keempat pelaku ini masing-masing berinisial MJP, AM, KS, dan EH ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Jalan Restu dan Lorong Arena Lama Jalan Hasanuudin.

“Iya benar kita sudah amankan mereka beserta barang buktinya, sekarang keempatnya sudah diamankan di Polres Mimika 32,” ungkapnya

Berapa banyak barang bukti yang disita dari keempat pelaku, belum bisa dipastikan. Polisi baru melakukan penimbangan hari ini, Selasa 28 Mei 2024.

“Barang buktinya kita baru melakukan penimbangan hari ini, jadi belum tau pastinya berapa gram semua,” jelas AKP Andi.

Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan MJP berupa enam paket plastik bening, dua HP, kotak kado, alat hisap, pembungkus tisu shabu.

Barang bukti lainnya yakni, buku rekening BRI, korek api gas, spakkbor motor bekas yang digunakan untuk pengiriman paketan sabu dan motor scoopy.

Sedangkan dari tangan AM yaitu, satu paket plastic berisi sabu, alat penghisap sabu dan korek api.

Dari tangan EH polisi mengamankan satu paket plastik kecil berisi sabu dan satu buah HP. Polisi juga mengamankan satu HP dari tangan KS. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

16 Juli 2026
604 Ton Minyak Sawit Mentah Senilai Rp6 Miliar asal Mimika Dikirim ke Surabaya

604 Ton Minyak Sawit Mentah Senilai Rp6 Miliar asal Mimika Dikirim ke Surabaya

16 Juli 2026
Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

Kasus Penikaman di Pomako: Diduga Tuduhan Pencurian, Aksi Pemalangan Sempat Lumpuhkan Akses Pelabuhan

16 Juli 2026
Wajah Lain Kota Timika: Sungai Berubah Jadi Tempat Sampah dan Limbah Rumah Tangga

Wajah Lain Kota Timika: Sungai Berubah Jadi Tempat Sampah dan Limbah Rumah Tangga

16 Juli 2026
Antrean BBM Mengular di Dua SPBU Mimika: Warga Curiga Ada Penimbunan, Pengawasan Harus Rutin Setiap Hari

Antrean BBM Mengular di Dua SPBU Mimika: Warga Curiga Ada Penimbunan, Pengawasan Harus Rutin Setiap Hari

16 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng dari Jabatan Bupati Mimika

Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng dari Jabatan Bupati Mimika

Jabatan Mimika Satu Beralih, Elminus Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan John Rettob

Jabatan Mimika Satu Beralih, Elminus Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan John Rettob

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id