ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Barang bukti yang disita dari keempat pelaku, belum bisa dipastikan. Polisi baru melakukan penimbangan hari ini, Selasa 28 Mei 2024.

28 Mei 2024
0
Satu Pengedar dan Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap di Timika

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif (foto: redaksi/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadi salah satu daerah yang cukup menjanjikan bagi pebinis obat-obatan terlarang.

Ini bisa dilihat dari sejumlah kasus Narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Mimika dalam beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

Kasus terbaru yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Mimika, Senin 27 Mei 2024 yakni, penangkapan empat orang yang diduga terlibat dalam bisnis menggiurkan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka yang oleh anggota polisi ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam kota Timika itu, satunya sebagai pengedar dan tiganya untuk sementara mengaku sebagai pemakai Narkoba jenis sabu.

Baca Juga

KNPB Kepung DPRK Mimika, Tuntut Papua Jadi Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan, Aspirasi Akhirnya Diterima

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi koranpapua.id, Selasa 28 Mei 2024 membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, keempat pelaku ini masing-masing berinisial MJP, AM, KS, dan EH ditangkap di Jalan Busiri Ujung, Jalan Restu dan Lorong Arena Lama Jalan Hasanuudin.

“Iya benar kita sudah amankan mereka beserta barang buktinya, sekarang keempatnya sudah diamankan di Polres Mimika 32,” ungkapnya

Berapa banyak barang bukti yang disita dari keempat pelaku, belum bisa dipastikan. Polisi baru melakukan penimbangan hari ini, Selasa 28 Mei 2024.

“Barang buktinya kita baru melakukan penimbangan hari ini, jadi belum tau pastinya berapa gram semua,” jelas AKP Andi.

Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan MJP berupa enam paket plastik bening, dua HP, kotak kado, alat hisap, pembungkus tisu shabu.

Barang bukti lainnya yakni, buku rekening BRI, korek api gas, spakkbor motor bekas yang digunakan untuk pengiriman paketan sabu dan motor scoopy.

Sedangkan dari tangan AM yaitu, satu paket plastic berisi sabu, alat penghisap sabu dan korek api.

Dari tangan EH polisi mengamankan satu paket plastik kecil berisi sabu dan satu buah HP. Polisi juga mengamankan satu HP dari tangan KS. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    909 shares
    Bagikan 364 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

BPBD Mimika Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana

Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng dari Jabatan Bupati Mimika

Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng dari Jabatan Bupati Mimika

Jabatan Mimika Satu Beralih, Elminus Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan John Rettob

Jabatan Mimika Satu Beralih, Elminus Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan John Rettob

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id