YAPEN, Koranpapua.id- Satreskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penipuan melalui hipnotis.
Unit Opsnal yang mendapat laporan masyarakat langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku di seputaran Kota Serui, Selasa 28 Mei 2024.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede membenarkan penangkapan tersebut.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan seorang warga yang ikut serta menjual hasil penipuan kedua pelaku.
AKP Febry mengatakan, penangkapan ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang sangat merasakan masyarakat selama ini.
“Tadi malam anggota kami menangkap dua pelaku di lokasi yang berbeda,” ujar AKP Fery.
Kedua pelaku berinisial AR (39) dan BU (46) merupakan residivis asal luar kota Serui. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan hipnotis.
Para pelaku diketahui telah menghipnotis tiga korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik mereka.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mendekati korban di tempat-tempat umum dan kemudian melakukan hipnotis untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa perhiasan, uang tunai, dan barang-barang berharga lainnya yang diduga hasil dari aksi hipnotis.
Kejahatan ini menyebabkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sering berada di tempat umum.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Yapen,” jelasnya.
Penyidik akan melakukan pengembangan dan memastikan kasus ini akan diproses sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
AKP Febry mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal dan lebih peka terhadap kecurigaan.
Ia mengingatkan agar tidak mudah percaya pada orang asing untuk menghindari menjadi korban penipuan hipnotis. (Redaksi)