ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng dari Jabatan Bupati Mimika

Dengan diterima surat ini, maka Pemkab Mimika merasa perlu untuk menyampaikan kepada semua jajaran pemerintah dan masyarakat melalui media massa.

28 Mei 2024
0
Pemkab Mimika Terima Surat Pemberhentian Eltinus Omaleng dari Jabatan Bupati Mimika

Press release yang ditandatangani Pj Sekda Mimika dalam surat Nomor 800-1.6.410357/2029 yang ditujukan kepada pimpinan media massa di Timika, Selasa 28 Mei 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah telah menerima surat tentang  pemberhentian Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika.

Surat pemberhentian Eltinus Omaleng dengan Nomor 100.2.1.3-124 Tahun 2024, diserahkan oleh Ukkas, S.Sos, M.KP, Staf Ahli Gubernur Papua Tengah kepada Pemkab Mimika melalui Pj Sekda, Dr. Ida Wahyuni tanggal 27 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan diterima surat ini, maka Pemkab Mimika merasa perlu untuk menyampaikan kepada semua jajaran pemerintah dan masyarakat melalui media massa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah ini sebagai jawaban atas penyampaian sebelumnya oleh Pj Sekda Mimika, bahwa Pemkab Mimika akan menyampaikan secara resmi ketika surat pemberhentian tersebut sudah diterima dari Gubernur Papua Tengah.

Baca Juga

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

Berikut isi lengkap press release yang ditandatangani Pj Sekda Mimika dalam surat Nomor 800-1.6.410357/2029 yang ditujukan kepada pimpinan media massa di Timika, Selasa 28 Mei 2024.

Pada hari, Senin, 27 Mei 2024, bertempat di Kantor Bupati SP III Timika, kami sebagai Pj. Sekda Kabupaten Mimika telah menerima Surat Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah yang diserahkan Oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah, Bapak Ukkas, S.Sos, M.KP.

Surat ini telah kami sampaikan kepada Bapak Dr. Eltinus Omaleng, SE, M.H dan Bapak Yohannes Retob, S.Sos, M.M.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Eltinus Omaleng, SE, M.H untuk jasanya dalam pembangunan di Kabupaten Mimika, dan selamat bertugas kepada Bapak Yohanes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

4 Juni 2026
DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

4 Juni 2026
PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polres Mimika Musnahkan 296 Gram Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polisi Amankan Terduga Pelaku Perusakan Papan Imbauan Kamtibmas di Kali Wania SP3

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

4 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    840 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Jabatan Mimika Satu Beralih, Elminus Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan John Rettob

Jabatan Mimika Satu Beralih, Elminus Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan John Rettob

Resahkan Masyarakat Polisi Ringkus Dua Pelaku Hipnotis

Resahkan Masyarakat Polisi Ringkus Dua Pelaku Hipnotis

Bayi Mungil Ditemukan Tidak Bernyawa di Lokasi Wisata He’cnuk Injros Beach

Bayi Mungil Ditemukan Tidak Bernyawa di Lokasi Wisata He’cnuk Injros Beach

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id