ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Pelaku diketahui telah menggunakan habis uang tersebut, yang bersangkutan terancam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

23 Mei 2024
0
Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka penggelapan uang Trigana Air YW di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Berkas kasus penggelapan uang milik Trigana Air sebesar Rp94.704.000 oleh officce boy berinisial YW (27) telah dinyatakan lengkap (P21).

Dengan dinyatakan P21, tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sentani Kota diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu 22 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono mengungkapkan, kasus penggelapan ini terjadi tanggal 19 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, setelah menginput hasil penjualan tiket harian, pelapor berinisial R (33) kemudian menitipkan uang tersebut kepada pelaku untuk diserahkan ke kantor pusat.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Namun uang tersebut sampai besok harinya tidak juga diserahkan ke kantor pusat yang berada di pertokoan Multi Sentani.

Mengetahui hal tersebut pelapor langsung mengadu ke polisi. Pelaku YW berhasil ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 di Kabupaten Yahukimo. Polisi kemudian membawa YW ke Sentani untuk diproses hukum.

Lebih lanjut mantan Kasie Humas itu mengungkapkan, YW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, SH., MH.

Dengan demikian pelaku sudah resmi menjadi tahanan dan tanggung jawab jaksa.

“Pelaku juga diketahui telah menggunakan habis uang tersebut, YW terancam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    658 shares
    Bagikan 263 Tweet 165
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    654 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Dwi Cholifah Ajak Ormas Islam di Mimika Sukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua

Dwi Cholifah Ajak Ormas Islam di Mimika Sukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua

Umat Buddha di Timika Rayakan Waisak ke 2568 TB, Ini Pesan Penting Menyambut Tiga Peristiwa Agung Bulan Waisaka

Umat Buddha di Timika Rayakan Waisak ke 2568 TB, Ini Pesan Penting Menyambut Tiga Peristiwa Agung Bulan Waisaka

KKSBT Mimika Gelar Halal Bi Halal, Robert Kambu: Jangan Menutup Diri, Jadilah Organisasi yang Terbuka

KKSBT Mimika Gelar Halal Bi Halal, Robert Kambu: Jangan Menutup Diri, Jadilah Organisasi yang Terbuka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id