ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Pelaku diketahui telah menggunakan habis uang tersebut, yang bersangkutan terancam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

23 Mei 2024
0
Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka penggelapan uang Trigana Air YW di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Berkas kasus penggelapan uang milik Trigana Air sebesar Rp94.704.000 oleh officce boy berinisial YW (27) telah dinyatakan lengkap (P21).

Dengan dinyatakan P21, tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sentani Kota diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu 22 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono mengungkapkan, kasus penggelapan ini terjadi tanggal 19 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, setelah menginput hasil penjualan tiket harian, pelapor berinisial R (33) kemudian menitipkan uang tersebut kepada pelaku untuk diserahkan ke kantor pusat.

Baca Juga

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

Namun uang tersebut sampai besok harinya tidak juga diserahkan ke kantor pusat yang berada di pertokoan Multi Sentani.

Mengetahui hal tersebut pelapor langsung mengadu ke polisi. Pelaku YW berhasil ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 di Kabupaten Yahukimo. Polisi kemudian membawa YW ke Sentani untuk diproses hukum.

Lebih lanjut mantan Kasie Humas itu mengungkapkan, YW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, SH., MH.

Dengan demikian pelaku sudah resmi menjadi tahanan dan tanggung jawab jaksa.

“Pelaku juga diketahui telah menggunakan habis uang tersebut, YW terancam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Dwi Cholifah Ajak Ormas Islam di Mimika Sukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua

Dwi Cholifah Ajak Ormas Islam di Mimika Sukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua

Umat Buddha di Timika Rayakan Waisak ke 2568 TB, Ini Pesan Penting Menyambut Tiga Peristiwa Agung Bulan Waisaka

Umat Buddha di Timika Rayakan Waisak ke 2568 TB, Ini Pesan Penting Menyambut Tiga Peristiwa Agung Bulan Waisaka

KKSBT Mimika Gelar Halal Bi Halal, Robert Kambu: Jangan Menutup Diri, Jadilah Organisasi yang Terbuka

KKSBT Mimika Gelar Halal Bi Halal, Robert Kambu: Jangan Menutup Diri, Jadilah Organisasi yang Terbuka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id