TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap pemilik ganja berinisial WA, Jumat 3 Mei 2024
WA sehari sebelumnya ketika hendak ditangkap, sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
Polisi terus bergerak cepat, hanya sehari menghindar dari kejaran tim Satresnarkoba, WA kembali dibekuk di Jalan C. Heatubun tepatnya di samping Kantor Kelurahan Kwamki Baru.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif ketika dikonfirmasi mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Sekarang WA sudah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 22 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis ganja, satu buah toples plastik besar berisikan Narkotika jenis ganja.
Empat paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja, satu kantong plastik sedang berisikan Narkotika jenis ganja, satu buah HP merk Oppo Reno dan uang tunai Rp 4.500.000.
Barang bukti lainnya berupa empat bundel plastik bening kecil, satu buah tas samping kecil warna hitam dan satu unit motor honda CRF warna merah putih serta satu unit mobil honda mobilio warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)