TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus penipuan 19 mobil bodong dengan modus debt collector yang melibatkan seorang wanita muda di Timika memasuki babak baru.
Satreskim Polres Mimika kini memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini. Adapun saksi yang diperiksa terdapat di dua kota yang berbeda yakni Bali dan Makassar.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada kepada Koranpapua.id, Senin 20 April 2024 membenarkan proses pemeriksan terhadap tujuh orang saksi baru.
Dari tujuh saksi tersebut, empat orang dilakukan pemeriksaan di Bali masing-masing berinisial R, I, D, dan A. Sementara tiga saksi yang diperiksa di Makassar berinisial H, R dan M,” ungkap Zadiq.
Dikatakan, berdasarkan keterangan para saksi pelaku MJF bermain sendiri tanpa diketahui oleh finance atau diler yang mengeluarkan mobil tersebut.
Hal ini membuat para korban langsung menyerahkan uang kepada pelaku dan atas inisiatif pelaku sendiri untuk menjual mobil- mobil tersebut di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mimika menangkap seorang wanita muda berinisial MJF berusia 38 tahun, Kamis 28 Maret 2024.
Perempuan yang beralamat di Jalan Kartini Ujung, Timika, Papua Tengah ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan 19 unit mobil bodong dengan modus debt collector.
Penangkapan MJF berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP /B /126/ Ill/2024/Spkt/Polres Mimika/Polda papua, tanggal 6 Maret 2024.
Reskrim Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan terungkap terdapat 19 unit mobil tanpa surat-surat lengkap.
Dari jumlah itu, 6 unit sudah dikirim ke Makassar sementara 10 unit telah diamankan, di polres 32 sedangkan 3 unit diperkirakan masih berada di Timika. (Redaksi)