ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kasus Penipuan 19 Mobil Bodong yang Melibatkan Wanita Muda, Polisi Periksa Tujuh Saksi di Bali dan Makassar

Berdasarkan keterangan para saksi pelaku MJF bermain sendiri tanpa diketahui oleh finance atau diler yang mengeluarkan mobil tersebut.

30 April 2024
0
Kasus Penipuan 19 Mobil Bodong yang Melibatkan Wanita Muda, Polisi Periksa Tujuh Saksi di Bali dan Makassar

Wakapolres Kompol Hermanto SH SIK MH, didampingi Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Mimika.(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus penipuan 19 mobil bodong dengan modus debt collector yang melibatkan seorang wanita muda di Timika memasuki babak baru.

Satreskim Polres Mimika kini memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini. Adapun saksi yang diperiksa terdapat di dua kota yang berbeda yakni Bali dan Makassar.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada kepada Koranpapua.id, Senin 20 April 2024 membenarkan proses pemeriksan terhadap tujuh orang saksi baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari tujuh saksi tersebut, empat orang dilakukan pemeriksaan di Bali masing-masing berinisial R, I, D, dan A. Sementara tiga saksi yang diperiksa di Makassar berinisial H, R dan M,” ungkap Zadiq.

Baca Juga

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dikatakan, berdasarkan keterangan para saksi pelaku MJF bermain sendiri tanpa diketahui oleh finance atau diler yang mengeluarkan mobil tersebut.

Hal ini membuat para korban langsung menyerahkan uang kepada pelaku dan atas inisiatif pelaku sendiri untuk menjual mobil- mobil tersebut di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mimika menangkap seorang wanita muda berinisial MJF berusia 38 tahun, Kamis 28 Maret 2024.

Perempuan yang beralamat di Jalan Kartini Ujung, Timika, Papua Tengah ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan 19 unit mobil bodong dengan modus debt collector.

Penangkapan MJF berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP /B /126/ Ill/2024/Spkt/Polres Mimika/Polda papua, tanggal 6 Maret 2024.

Reskrim Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan terungkap terdapat 19 unit mobil tanpa surat-surat lengkap.

Dari jumlah itu, 6 unit sudah dikirim ke Makassar sementara 10 unit telah diamankan, di polres 32 sedangkan 3 unit diperkirakan masih berada di Timika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Pemilik Hak Ulayat Ancam Tutup Lapter Kapiraya, Minta Pemkab Mimika Lunasi Pembebasan Lahan

Pemilik Hak Ulayat Ancam Tutup Lapter Kapiraya, Minta Pemkab Mimika Lunasi Pembebasan Lahan

Sosialisasi KIE Rawan Bencana, BPBD Mimika Datangkan Widia Suara Pusdiklat BPPB Sentul

Sosialisasi KIE Rawan Bencana, BPBD Mimika Datangkan Widia Suara Pusdiklat BPPB Sentul

Seorang Pria Asal NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Timika

Seorang Pria Asal NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id