ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Tangkap Wanita Muda Diduga Terlibat Kasus Penipuan 19 Mobil Bodong di Timika

Dari jumlah itu, enam unit sudah dikirim ke Makassar sedangkan 13 unit diperkirakan masih berada di Timika.

6 April 2024
0
Polisi Tangkap Wanita Muda Diduga Terlibat Kasus Penipuan 19 Mobil Bodong di Timika

Wakapolres Kompol Hermanto SH SIK MH, didampingi Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Mimika.(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reskrim Polres Mimika menangkap seorang wanita muda berinisial MJF berusia 38 tahun, Kamis 28 Maret 2024.

Perempuan yang beralamat di Jalan Kartini Ujung, Timika, Papua Tengah ditangkap karena diduga terlibat dalam perjualan 19 unit mobil bodong dengan modus debt collector.

ADVERTISEMENT

Terkait penangkapan ini disampaikan Wakapolres Mimika Kompol Hermanto SH SIK MH dalam konferensi persnya di Mapolres Mimika Mile 32, Sabtu 6 April 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan MJF berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP /B /126/ Ill/2024/Spkt/Polres Mimika/Polda papua, tanggal 6 Maret 2024.

Baca Juga

TNI Kembali Berduka, Dua Prajurit Angkatan Laut Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Maybrat

Pengendara Motor yang Meninggal di Jalan Ahmad Yani Timika Telah Diambil Keluarga

Kronologis kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi RT selaku pemegang mobil. Kepada RT pelaku mengaku jika dirinya dari pihak ACC.

Pelaku kemudian menawarkan penjualan mobil dengan harga yang murah. Pelaku kemudian meminta pembayaran dua kali.

Terakhir RT dijanjikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menebus BPKB mobil.

Namun setelah kasus ini dilaporkan ke polisi dan penyidik melakukan konfirmasi ke finance, ternyata tidak pernah ada hubungannya dengan pelaku.

Reskrim Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan terungkap terdapat 19 unit mobil tanpa surat-surat lengkap.

Dari jumlah itu, enam unit sudah dikirim ke Makassar sedangkan 13 unit diperkirakan masih berada di Timika.

Wakapolres menuturkan, saat ini masih banyak mobil yang beroperasi di Timika yang diduga tidak melalui transaksi jual beli yang jelas, sehingga tidak dilengkapi dengan surat-surat.

“Seharusnya dijual sesuai aturan kredit, kalau bahasa sekarang itu over kredit dibawah tangan, atau pemindahan pembayaran kredit kepada pemilik lain tanpa sepengetahuan pihak finance, ini permainan oknum debt collector di lapangan,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Dengan kejadian ini Wakapolres mengingatkan kepada warga Mimika agar berhati-hati membeli mobil yang yang tidak jelas asal usulnya.

“Kalau memang mau beli mobil harus dipastikan kwitansi dan kelengkapan yang resmi,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

23 Maret 2026
Longboat Bermuatan Delapan Penumpang Tenggelam Dihantam Ombak di Asmat

Longboat Bermuatan Delapan Penumpang Tenggelam Dihantam Ombak di Asmat

23 Maret 2026
Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

TNI Kembali Berduka, Dua Prajurit Angkatan Laut Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Maybrat

23 Maret 2026
Konflik Kwamki Narama, Korban Berjatuhan, APH Diminta Tegas Lakukan Penindakan Hukum

Pengendara Motor yang Meninggal di Jalan Ahmad Yani Timika Telah Diambil Keluarga

23 Maret 2026
Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2, Papua Termahal se-Indonesia

Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2, Papua Termahal se-Indonesia

22 Maret 2026

POPULER

  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Tiga Bintang Polri Jatuh di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Menjaga Harmoni Kepemimpinan di Kabupaten Mimika di Tengah Dinamika ASN

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Kasus Mayat di Gedung Perpustakaan, Tidak Sampai 24 Jam Polres Mimika Berhasil Bekuk Pelakunya

Kasus Mayat di Gedung Perpustakaan, Tidak Sampai 24 Jam Polres Mimika Berhasil Bekuk Pelakunya

Ramadhan Berbagi, HIPMI dan HMI Mimika Santuni Anak Yatim

Ratusan Warga Tujuh Suku Pertanyakan Dana CSR Satu Persen yang Dikelola YPMAK Lima Tahun Terakhir

Ratusan Warga Tujuh Suku Pertanyakan Dana CSR Satu Persen yang Dikelola YPMAK Lima Tahun Terakhir

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id