ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Tangkap Wanita Muda Diduga Terlibat Kasus Penipuan 19 Mobil Bodong di Timika

Dari jumlah itu, enam unit sudah dikirim ke Makassar sedangkan 13 unit diperkirakan masih berada di Timika.

6 April 2024
0
Polisi Tangkap Wanita Muda Diduga Terlibat Kasus Penipuan 19 Mobil Bodong di Timika

Wakapolres Kompol Hermanto SH SIK MH, didampingi Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Mimika.(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reskrim Polres Mimika menangkap seorang wanita muda berinisial MJF berusia 38 tahun, Kamis 28 Maret 2024.

Perempuan yang beralamat di Jalan Kartini Ujung, Timika, Papua Tengah ditangkap karena diduga terlibat dalam perjualan 19 unit mobil bodong dengan modus debt collector.

ADVERTISEMENT

Terkait penangkapan ini disampaikan Wakapolres Mimika Kompol Hermanto SH SIK MH dalam konferensi persnya di Mapolres Mimika Mile 32, Sabtu 6 April 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan MJF berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP /B /126/ Ill/2024/Spkt/Polres Mimika/Polda papua, tanggal 6 Maret 2024.

Baca Juga

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

Kronologis kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi RT selaku pemegang mobil. Kepada RT pelaku mengaku jika dirinya dari pihak ACC.

Pelaku kemudian menawarkan penjualan mobil dengan harga yang murah. Pelaku kemudian meminta pembayaran dua kali.

Terakhir RT dijanjikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menebus BPKB mobil.

Namun setelah kasus ini dilaporkan ke polisi dan penyidik melakukan konfirmasi ke finance, ternyata tidak pernah ada hubungannya dengan pelaku.

Reskrim Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan terungkap terdapat 19 unit mobil tanpa surat-surat lengkap.

Dari jumlah itu, enam unit sudah dikirim ke Makassar sedangkan 13 unit diperkirakan masih berada di Timika.

Wakapolres menuturkan, saat ini masih banyak mobil yang beroperasi di Timika yang diduga tidak melalui transaksi jual beli yang jelas, sehingga tidak dilengkapi dengan surat-surat.

“Seharusnya dijual sesuai aturan kredit, kalau bahasa sekarang itu over kredit dibawah tangan, atau pemindahan pembayaran kredit kepada pemilik lain tanpa sepengetahuan pihak finance, ini permainan oknum debt collector di lapangan,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Dengan kejadian ini Wakapolres mengingatkan kepada warga Mimika agar berhati-hati membeli mobil yang yang tidak jelas asal usulnya.

“Kalau memang mau beli mobil harus dipastikan kwitansi dan kelengkapan yang resmi,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

3 Juni 2026
Tujuh Tahun Berturut-turut Pemkab Puncak Terima Opini WTP

Tujuh Tahun Berturut-turut Pemkab Puncak Terima Opini WTP

3 Juni 2026
Perkuat Konektivitas DOB, Kementerian PU Gelontorkan Rp337,8 Miliar, Ini Sejumlah Proyek di Papua Tengah

Perkuat Konektivitas DOB, Kementerian PU Gelontorkan Rp337,8 Miliar, Ini Sejumlah Proyek di Papua Tengah

3 Juni 2026
Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

3 Juni 2026
BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Mimika Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali

BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Mimika Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali

3 Juni 2026
9.320 Paket Pengadaan di Pemkab Mimika Mandek di OPD, Baru 206 Masuk BPBJ

9.320 Paket Pengadaan di Pemkab Mimika Mandek di OPD, Baru 206 Masuk BPBJ

3 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    836 shares
    Bagikan 334 Tweet 209
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Kasus Mayat di Gedung Perpustakaan, Tidak Sampai 24 Jam Polres Mimika Berhasil Bekuk Pelakunya

Kasus Mayat di Gedung Perpustakaan, Tidak Sampai 24 Jam Polres Mimika Berhasil Bekuk Pelakunya

Ramadhan Berbagi, HIPMI dan HMI Mimika Santuni Anak Yatim

Ratusan Warga Tujuh Suku Pertanyakan Dana CSR Satu Persen yang Dikelola YPMAK Lima Tahun Terakhir

Ratusan Warga Tujuh Suku Pertanyakan Dana CSR Satu Persen yang Dikelola YPMAK Lima Tahun Terakhir

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id