TIMIKA, Koranpapua.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari:
- Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan/unit kerja
- Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah. Penggantian pejabat diatas selain mendapatkan ijin Mendagri juga harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
- Terkait dengan angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
- Untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.
- Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018. Hal Persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
- Untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023 Hal Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam SE juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Terkait dengan adanya edaran ini, Bupati Toraja Utara, Yohanis Basang akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang membatalan pelantikan 147 pejabat yang dilantik Jumat 22 Maret 2024.
SK pembatalan tersebut diterbitkan tanggal 28 Maret 2024. Dengan demikian masa tugas 147 pejabat tersebut hanya empat hari.
Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, mengungkapkan pembatalan Surat Keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang dilanggar.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(Redaksi)