ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Jika Gugatan Parpol Dikabulkan MK Bisa Berpotensi Merubah Perolehan Suara Calon DPRD Mimika

Hironimus mengaku belum mendapatkan informasi soal obyek gugatan, karena saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas.

25 Maret 2024
0
Jika Gugatan Parpol Dikabulkan MK Bisa Berpotensi Merubah Perolehan Suara Calon DPRD Mimika

Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika secara resmi telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tahun 2024.

Penetapan itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) KPU Mimika nomor 08 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Mimika tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Apakah masih peluang terjadi perubahan penetapan 35 nama calon anggota DPRD Mimika, setelah partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Mimika mengajukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Koordinator Devisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Rumah, SH yang dihubungi Koranpapua.id, Senin 25 Maret 2024 mengatakan, peluang terjadi perubahan perolehan suara masih mungkin terjadi.

Baca Juga

Tingkatkan Kesadaran Remaja: Mahasiswa KKN UNEJ Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Pencegahan Pernikahan Dini 

Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan Golkar dan Hanura saat ini sudah masuk ke MK. Apabila dalam proses persidangan nanti gugutan tersebut dikabulkan MK, maka dapat berpotensi terjadi perubahan perolehan suara.

“Kalau terjadi perubahan perolehan suara, berarti ada nama baru yang nantinya masuk dalam bursa 35 calon DPRD Mimika,” ujar Hironimus.

Namun Hironimus menegaskan, jika gugutan Parpol ke MK ditolak, maka tidak ada perubahan perolehan suara sebagaimana yang sudah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.

Hironimus menuturkan, KPU Mimika juga belum mengetahui secara pasti materi gugatan yang dilayangkan Golkar dan Hanura.

Apakah terkait dengan kecurangan Pemilu secara keseluruan, tidak dilaksanakan pleno di PPD Wania dan PPD Kwamki Narama atau hilangnya suara Caleg, Hironimus mengaku belum mendapatkan informasi soal obyek gugutan, karena saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas.

Materi gugutan akan kelihatan setelah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Kami dari KPU Mimika sedang menyiapkan segala kebutuhan untuk sidang nanti,” jelas Hironimus. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Remaja: Mahasiswa KKN UNEJ Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Pencegahan Pernikahan Dini 

Tingkatkan Kesadaran Remaja: Mahasiswa KKN UNEJ Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Pencegahan Pernikahan Dini 

9 Agustus 2026
Manfaatkan Google Maps, Mahasiswa KKN UNEJ Lakukan Pemetahan Lokasi UMKM di Lima Dusun Desa Pujerbaru

Manfaatkan Google Maps, Mahasiswa KKN UNEJ Lakukan Pemetahan Lokasi UMKM di Lima Dusun Desa Pujerbaru

9 Agustus 2026
Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

9 Agustus 2026
DPO KKB GW Dilumpuhkan di Tembagapura, Satgas Gabungan Masih Buru Jejaknya di Hutan

DPO KKB GW Dilumpuhkan di Tembagapura, Satgas Gabungan Masih Buru Jejaknya di Hutan

9 Agustus 2026
Delapan Tahun Tanpa Sekolah, Anak-anak Banti Akhirnya Punya Harapan Kembali ke Ruang Kelas

Delapan Tahun Tanpa Sekolah, Anak-anak Banti Akhirnya Punya Harapan Kembali ke Ruang Kelas

9 Agustus 2026
666 Tahun Islam Masuk Fakfak, Sekretaris PWM Papua Barat: Bukan Sekadar Hitungan Waktu

666 Tahun Islam Masuk Fakfak, Sekretaris PWM Papua Barat: Bukan Sekadar Hitungan Waktu

9 Agustus 2026

POPULER

  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pangkogabwilhan III Ultimatum OPM Usai Empat Pekerja Jalan di Tolikara Tewas Ditembak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Ida Wahyuni Ikut Seleksi Job FIT JPT Posisi Kepala BPKAD Mimika

Ida Wahyuni Ikut Seleksi Job FIT JPT Posisi Kepala BPKAD Mimika

Kematian Babi Sudah 5.200 Ekor, Drh. Sabelina: Populasi yang Tersisa Harus Diselamatkan

Kematian Babi Sudah 5.200 Ekor, Drh. Sabelina: Populasi yang Tersisa Harus Diselamatkan

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id