TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akhirnya memutuskan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sesuai undangan yang diterima Redaksi Koranpapua.id, pelaksanaan rapat pleno ini berlangsung hari ini, Rabu 13 Maret 2024.
Rapat yang berlangsung di Graha Eme Neme Yauware, pukul 08.00 WIT merupakan suatu langkah maju yang diambil KPU Mimika, di tengah aksi penolakan dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi sejak tanggal pencoblosan 14 Februari hingga perhitungan suara tingkat distrik.
Rapat pleno tersebut akan dihadiri Ketua Pemilihan Distrik (PPD), ketua Bawaslu Mimika, ketua Panitia Pengawas Distrik (Pandis), ketua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. ‘
KPU juga mengundang para saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan saksi calon DPD Peserta Pemilu.
Khusus untuk para saksi yang hadir diwajibkan membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat Nasional untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pimpinan Parpol tingkat Nasional untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Papua Tengah DPRD Kabupaten Mimika, termasuk calon perseorangan anggota DPD.
Dan untuk surat mandat hanya berlaku untuk satu peserta Pemilu. Sementara untuk Parpol hanya diperolehkan dua utusan untuk menghadiri rapat pleno tersebut.
Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau tertanggal 12 Maret 2024 juga diingatkan bahwa setiap peserta selama mengikuti rapat pleno wajib selalu menggunakan ID-Card (tanda pengenal) yang diberikan oleh panitia.
ID-Card ini bertujuan agar peserta memiliki akses keluar dan masuk tempat pelaksanaan rapat pleno.
Devisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma yang dikonfirmasi media ini, Rabu 12 Maret membenarkan, bahwa hari ini dilaksanakan rapat pleno perhitungan suara tingkat Kabupaten Mimika.
“Iya benar sesuai undangan yang sudah disebar, KPU pleno hari ini,”ujar Hiro singkat. (Redaksi)