ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Bupati Eltinus Instruksikan Kepala OPD Kebut Pekerjaan 2024, Tidak Mampu Silahkan Mundur

Kepada OPD yang mengelola anggaran besar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk segera melakukan pelelangan, sehingga target penyerapan anggaran tercapai sampai akhir tahun.

4 Maret 2024
0
Bupati Eltinus Instruksikan Kepala OPD Kebut Pekerjaan 2024, Tidak Mampu Silahkan Mundur

Bupati Eltinus Omaleng, Pj Sekda Ida Wahyuni Bersama Pimpinan OPD Kabupaten Mimika (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Besaran APBD Kabupaten Mimika yang mencapai angka Rp7,5 triliun harus dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga terserap untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mimika.

Karena itu Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng menginstruksikan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja maksimal, untuk menghindari keterlambatan pembangunan dan penyerapan anggaran.

ADVERTISEMENT

Bahkan pada rapat koordinasi bersama pimpinan OPD di salah satu hotel di Timika, Senin 4 Maret 2024, Bupati menegaskan kepada pimpinan OPD yang tidak mampu bekerja akan diberikan sanksi tegas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati yang dalam rapat tersebut didampingi Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni juga mengingatkan kepada pimpinan OPD untuk mundur jika tidak mampu bekerja sesuai target.

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

“Saya sampaikan kepada pimpinan OPD untuk segera melakukan penginputan rencana pekerjaan ke sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP). Ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan pembangunan dan penyerapan anggaran,”ujar Bupati Eltinus.

Dikatakan besaran APBD 2024 yang mencapai Rp7,5 triliun bukan jumlah yang sedikit. Karenanya semua program dan kegiatan segera dimasukan ke dalam RUP.

Kepada OPD yang mengelola anggaran besar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan pelelangan, sehingga target penyerapan anggaran tercapai sampai akhir tahun.

“Penyerapan tahun 2023 hanya mencapai 80 persen belum sampai 90 persen, sehingga saya harap penyerapan anggaran tahun 2024 bisa sampai 100 persen. Ini semua tergantung pimpinan OPD dan operatornya,”tandas Bupati Eltinus.

Bupati Eltinus menyampaikan bahwa dirinya tidak mau mendengar alasan OPD jika tidak mencapai target akhir tahun dan meninggalkan Silpa.

“Tidak boleh ada kata Silpa, jadi anggaran sebesar Rp7,5 triliun itu harus dihabiskan, sehingga kami mau segera dijalankan program-program itu,” tandas Bupati Eltinus. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Raup Puluhan Juta, Residivis Janjikan Korban Bekerja di Perusahaan Tambang di Mimika

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno menunjukan foto pelaku. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Jukius Tabuni, Pelaku Perampasan Senpi Anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak Berhasil Dibekuk

Lima Bulan Kabur dari Lapas, Roy Marten Howai, Napi Mutilasi Empat Warga Nduga Dibekuk Polisi

Lima Bulan Kabur dari Lapas, Roy Marten Howai, Napi Mutilasi Empat Warga Nduga Dibekuk Polisi

Gapensi Dukung Bupati Mimika Perintahkan 65 OPD Segera Lakukan Pelelangan

Gapensi Dukung Bupati Mimika Perintahkan 65 OPD Segera Lakukan Pelelangan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id