TIMIKA,Koranpapua.di – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak menegaskan MRP sebagai lembaga kultur, wajib memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua melalui UU Otonomi Khusus (Otsus).
Hak-hak dasar tersebut mencangkup hak ekonomi, politik dan pemerintahan. Karenanya, Agus mengingatkan kepada lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan hal itu, sebagaimana telah diatur dalam UU Otsus Nomor 2 tahun 2001.
“Kami MRP itu adalah lembaga kultur yang memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua. Dasar regulasi adalah yang dimaksud ini adalah kata khusus yang tertuang dalam Undang -Undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 2 tahun 2001,”jelas Agustinus.
Dengan tertera kata khusus, berarti Negara telah memberikan kekhususan kepada Orang Asli Papua (OAP). Dengan terdapat kata khusus, maka diharapkan KPU dan Bawaslu maupun penyelenggara yang lain tidak perlu ragu.
“Kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus itu sebagai regulasi bahwa kekhususan untuk orang Papua itu harus ada. Itu yang kami MRP sampaikan supaya orang Papua itu betu-betul menjadi tuan diatas tanahnya sendiri,”papar Agustinus.
OAP diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Mantan Anggota DPRD Mimika ini berharap penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu dan KPU agar memperhatikan hal itu dengan baik. Karena kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus bertujuan agar OAP bisa berkembang dari sisi ekonomi, politik dan pemerintahan.
“Saya ingatkan bahwa pentingnya kehadiran orang Papua dalam kontestasi politik dan pemerintah, sudah memberikan Otsus untuk orang Papua dan kata khusus ini sebagai regulasi. Oleh karena itu penyelenggara tidak perlu ragu,”pesan Agustinus.
Dikatakan, masyarakat Papua dan masyarakat non Papua harus melihat hal itu, karena Negara sudah memberikan yang terbaik bagi orang Papua dan bagaimana orang Papua merealisasikan hal itu didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Orang Papua harus banyak yang duduk dalam sistem, sehingga mereka bisa bekerja memajukan tanah kelahiran mereka dengan tetap dalam bingkai NKRI. Itu sebabnya kami MRP – PPT menyurati KPU RI pentingnya orang asli Papua menjadi tuan diatas tanahnya sendiri melalui lembaga legislatif,” pungkasnya. (Redaksi)