ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

MRP Sebagai Lembaga Kultur Wajib Membela Hak Dasar Orang Papua Melalui UU Otsus

Bawaslu dan KPU agar memperhatikan hal itu dengan baik. Karena kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus bertujuan agar OAP bisa berkembang dari sisi ekonomi, politik dan pemerintahan

12 Februari 2024
0
Agustinus Anggaibak, Ketua MRP-PT. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Agustinus Anggaibak, Ketua MRP-PT. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.di – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak menegaskan MRP sebagai lembaga kultur, wajib memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua melalui UU Otonomi Khusus (Otsus).

Hak-hak dasar tersebut mencangkup hak ekonomi, politik dan pemerintahan. Karenanya, Agus mengingatkan kepada lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan hal itu, sebagaimana telah diatur dalam UU Otsus Nomor 2 tahun 2001.

ADVERTISEMENT

“Kami MRP itu adalah lembaga kultur yang memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua. Dasar regulasi adalah yang dimaksud ini adalah kata khusus yang tertuang dalam Undang -Undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 2 tahun 2001,”jelas Agustinus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan tertera kata khusus, berarti Negara telah memberikan kekhususan kepada Orang Asli Papua (OAP). Dengan terdapat kata khusus, maka diharapkan KPU dan Bawaslu maupun penyelenggara yang lain tidak perlu ragu.

Baca Juga

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

“Kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus itu sebagai regulasi bahwa kekhususan untuk orang Papua itu harus ada. Itu yang kami MRP sampaikan supaya orang Papua itu betu-betul menjadi tuan diatas tanahnya sendiri,”papar Agustinus.

OAP diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Mantan Anggota DPRD Mimika ini berharap penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu dan KPU agar memperhatikan hal itu dengan baik. Karena kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus bertujuan agar OAP bisa berkembang dari sisi ekonomi, politik dan pemerintahan.

“Saya ingatkan bahwa pentingnya kehadiran orang Papua dalam kontestasi politik dan pemerintah, sudah memberikan Otsus untuk orang Papua dan kata khusus ini sebagai regulasi. Oleh karena itu penyelenggara tidak perlu ragu,”pesan Agustinus.

Dikatakan, masyarakat Papua dan masyarakat non Papua harus melihat hal itu, karena Negara sudah memberikan yang terbaik bagi orang Papua dan bagaimana orang Papua merealisasikan hal itu didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Orang Papua harus banyak yang duduk dalam sistem, sehingga mereka bisa bekerja memajukan tanah kelahiran mereka dengan tetap dalam bingkai NKRI. Itu sebabnya kami MRP – PPT menyurati KPU RI pentingnya orang asli Papua menjadi tuan diatas tanahnya sendiri melalui lembaga legislatif,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

30 April 2026
TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

30 April 2026
Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

30 April 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

30 April 2026
Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

30 April 2026
Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

30 April 2026

POPULER

  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

FKDM Mimika Ingatkan Masyarakat Dukung Himbauan Bupati, Jangan Golput

Gregorius Okoare, Ketua Lemasko dan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko memberikan keterangan pers kepada media terkait Amdal Freeport, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Lemasko Tegaskan Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Freeport Melibatkan Lembaga Adat

Ridwan Sina, Ketua Penasehat IKF Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Ridwan Sina Apresiasi MRP Provinsi Papua Tengah Dalam Melindungi Hak Politik OAP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id