TIMIKA, Koranpapua.id- Luky Mahakena, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menyoroti keterlibatan anak-anak dibawah usia 17 tahun ikut dalam kampanye terbuka yang dilakukan 18 Parpol peserta Pemilu.
Keterlibatan anak-anak ikut sudah terlihat sejak hari pertama kampanye terbuka di Mimika. Bahkan anak-anak secara terang-terangan diberikan untuk membawa bendera partai serta mengenakan baju Parpol.
Terkait dengan ini, Luky berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani menegakkan aturan dengan memberikan sanksi tegas kepada Parpol yang dengan sengaja ikutkan anak-anak kegiataan politik.
“Itu sudah jelas melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye,”jelas Luky.
Menurut Luky, dengan dasar ini maka pelaksana atau tim kampanye Pemilu dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan atau denda Rp12 juta.
Aturan lainnya terdapat pada Pasal 493 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Lainnya, UU Perlindungan Anak Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Melibatkan anak-anak dalam sengketa bersenjata atau dalam kerusuhan sosial atau dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sehubungan dengan ketentuan pasal dan sanksi sudah sangat jelas. Tapi di Mimika sejak proses kampanye Pilpres maupun legislatif sangat terasa ada pelanggaran tetapi dianggap hal biasa-biasa saja,” kritik Luky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Sabtu 3 Februari 2024.
Luky berharap semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat. (Redaksi)