ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Kawal Tersangka Pembunuhan Aktivis Perempuan Michael Kurisi Doga ke Kejari Wamena

Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan.

1 Februari 2024
0
Polisi Kawal Tersangka Pembunuhan Aktivis Perempuan Michael Kurisi Doga ke Kejari Wamena

Dua tersangka pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi saat tiba di Kejaksaan Negeri Wamena, Kamis 1 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC-2024 dibawah pimpinan Iptu Kamaruddin mengawal dua tersangka kasus pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kamis 1 Februari 2024.

Kedua tersangka yakni, Ditius Wenda alias Person Murib (26) dan Rupinus Murib alias Rudi Komba (28), dihantar ke Bandara Sentani Jayapura dari Mapolda Papua untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Wamena.

ADVERTISEMENT

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya yang diterima Koranpapua.id, menjelaskan kedua tersangka beserta pendampingnya tiba di Bandara Wamena dari Bandara Sentani Jayapura pada pukul 08.30 WIT menggunakan pesawat Trigana Air PK-YSC IL271.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Proses Tahap II yang dilakukan terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Wamena,” ungkap .AKBP Bayu

Baca Juga

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Bayu mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal Primer 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan/atau Pasal 351 KUHPidana, Jo Pasal 55, Pasal 56.

“Kedua tersangka diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua Pegunungan,” katanya.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditentukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.

Tahap II ini menjadi titik fokus dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas pembunuhan tragis tersebut.

Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,”tandasnya. (Redaksi

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026
Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
Next Post
Ribka Haluk Lantik Agustinus Anggaibak Jadi Ketua MRP Provinsi Papua Tengah

Ribka Haluk Lantik Agustinus Anggaibak Jadi Ketua MRP Provinsi Papua Tengah

Hujan Lebat Guyur Tembagapura, Bus Karyawan Terjebak Banjir di Jalan Tambang MP 73

Hujan Lebat Guyur Tembagapura, Bus Karyawan Terjebak Banjir di Jalan Tambang MP 73

Sertijab Kadiskominfo Mimika, Albert Tsolme Serahkan Kunci Ruangan Kerja dan Mobil Dinas

Sertijab Kadiskominfo Mimika, Albert Tsolme Serahkan Kunci Ruangan Kerja dan Mobil Dinas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id