ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Kawal Tersangka Pembunuhan Aktivis Perempuan Michael Kurisi Doga ke Kejari Wamena

Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan.

1 Februari 2024
0
Polisi Kawal Tersangka Pembunuhan Aktivis Perempuan Michael Kurisi Doga ke Kejari Wamena

Dua tersangka pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi saat tiba di Kejaksaan Negeri Wamena, Kamis 1 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC-2024 dibawah pimpinan Iptu Kamaruddin mengawal dua tersangka kasus pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kamis 1 Februari 2024.

Kedua tersangka yakni, Ditius Wenda alias Person Murib (26) dan Rupinus Murib alias Rudi Komba (28), dihantar ke Bandara Sentani Jayapura dari Mapolda Papua untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Wamena.

ADVERTISEMENT

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya yang diterima Koranpapua.id, menjelaskan kedua tersangka beserta pendampingnya tiba di Bandara Wamena dari Bandara Sentani Jayapura pada pukul 08.30 WIT menggunakan pesawat Trigana Air PK-YSC IL271.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Proses Tahap II yang dilakukan terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Wamena,” ungkap .AKBP Bayu

Baca Juga

Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

Soter Motoapea Pimpin Kadin Mimika, Tegaskan OAP Harus Jadi Motor Ekonomi Daerah

Bayu mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal Primer 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan/atau Pasal 351 KUHPidana, Jo Pasal 55, Pasal 56.

“Kedua tersangka diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua Pegunungan,” katanya.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditentukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.

Tahap II ini menjadi titik fokus dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas pembunuhan tragis tersebut.

Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,”tandasnya. (Redaksi

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

25 Juni 2026
Soter Motoapea Pimpin Kadin Mimika, Tegaskan OAP Harus Jadi Motor Ekonomi Daerah

Soter Motoapea Pimpin Kadin Mimika, Tegaskan OAP Harus Jadi Motor Ekonomi Daerah

25 Juni 2026
Akui Pertumbuhan Ekonomi Mimika Masih Rendah, Bupati Johannes Rettob: Terlalu Bergantung Tambang

Akui Pertumbuhan Ekonomi Mimika Masih Rendah, Bupati Johannes Rettob: Terlalu Bergantung Tambang

25 Juni 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Mimika Jenguk Personel Sakit Menahun, Satu Anggota Berpulang

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Mimika Jenguk Personel Sakit Menahun, Satu Anggota Berpulang

25 Juni 2026
Bupati Johannes Rettob Tantang Kadin Mimika Jemput Investor, Jangan Hanya Menunggu Pemerintah

Bupati Johannes Rettob Tantang Kadin Mimika Jemput Investor, Jangan Hanya Menunggu Pemerintah

25 Juni 2026
SIRIOS Perkuat Data Orang Asli Papua di Papua Selatan

SIRIOS Perkuat Data Orang Asli Papua di Papua Selatan

25 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    682 shares
    Bagikan 273 Tweet 171
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Ribka Haluk Lantik Agustinus Anggaibak Jadi Ketua MRP Provinsi Papua Tengah

Ribka Haluk Lantik Agustinus Anggaibak Jadi Ketua MRP Provinsi Papua Tengah

Hujan Lebat Guyur Tembagapura, Bus Karyawan Terjebak Banjir di Jalan Tambang MP 73

Hujan Lebat Guyur Tembagapura, Bus Karyawan Terjebak Banjir di Jalan Tambang MP 73

Sertijab Kadiskominfo Mimika, Albert Tsolme Serahkan Kunci Ruangan Kerja dan Mobil Dinas

Sertijab Kadiskominfo Mimika, Albert Tsolme Serahkan Kunci Ruangan Kerja dan Mobil Dinas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id