Timika, 4 Desember 2023
Salam dari warga Flobamora di Kabupaten Mimika, Tanah Papua !
MEWAKILI ribuan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini bekerja, tinggal dan menetap di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ingin menyampaikan beberapa masukan kepada Pj Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalaka, Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma.
Saya terpaksa menyampaikan surat ini karena yang pasti saya tidak mungkin bisa bertemu bapa berdua secara langsung di Kupang untuk menyampaikan perasaan hati kami warga Papua asal NTT, terkait dengan perlakuan EKSTRIM Ormas Garuda Kupang terhadap mahasiswa Papua di Kupang yang sudah terjadi dua kali.
Aksi persekusi yang pertama terjadi tanggal 30 September 2023. Dan yang kedua kembali terjadi tanggal 1 Desember 2023.
Setelah melihat dan membaca secara cermat terhadap semua tayangan gambar dan berita yang berseliwaran di media, maka kami mengambil kesimpulan bahwa perlakuan Ormas Garuda dan Ormas Garda Flobamora XXX terhadap mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Aliansi Free West Papua (FWP) saat menggelar demo damai memperingati 62 tahun Deklarasi Kemerdekaan West Papua, 1 Desember 2023 di Kupang, sangat berlebihan.
Perlakuan Ormas tersebut dinilai telah melukai perasaan ribuan masyarakat Papua asal NTT yang saat ini bekerja, tinggal dan menetap di Bumi Cenderawasih.
Perlakuan Ormas tersebut bertolak belakang dengan hubungan kekerabatan antara warga Papua asal NTT dan warga asli Papua yang selama ini terjalin cukup baik. Kami yang berada di tanah Papua selalu diperlakukan baik sebagai sesama saudara tanpa ada perbedaan SARA (suku, agama, ras dan antar budaya).
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya orang NTT yang dipercayakan untuk menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan, jabatan politik, BUMN, BUMD dan sejumlah perusahaan swasta.
Selain itu banyak masyarakat NTT yang dengan leluasa membuka usaha, bekerja di berbagai bidang profesi dengan bebas tanpa adanya tekanan dari warga asli Papua.
Imbas positif dari bekerjanya ribuan warga NTT di Papua juga sudah dinikmati dan dirasakan oleh keluarga dan masyarakat di kampung halamannya di NTT.
Karena sebagian dari hasil lelah mereka juga dikirim kepada keluarga, yang secara tidak langsung dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat NTT.
Perlu diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua bukan hanya dialami warga NTT, tetapi dialami warga dari daerah lain di Indonesia, bahkan juga terhadap warga Papua sendiri.
Untuk penanganan kasus-kasus kekerasan tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwewenang. Ormas termasuk paguyuban Nusantara tidak ikut terlibat dan mempercayai penyelesaian kepada aparat penegak hukum.
Hal itu karena kami sangat memahami betul peran dan tanggungjawab Ormas jelas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Terkait dengan perlakuan persekusi ini, jelas menunjukan bahwa Ormas Garuda Kupang dan Ormas Garda Flobamora XXX tidak menjalankan fungsi dan tujuan sebuah Ormas. Karenanya tindakan Ormas tersebut telah melanggar pasal 59 UU No 17 Tahun 2013.
Ormas Dilarang :
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan melakukan tindakan kekerasan.
- Mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ormas Garuda Kupang dan Ormas Garda Flobamora XXX tidak diberikan wewenang oleh Negara untuk melakukan sweeping, penertiban terhadap aktivitas apapun.
Untuk itu kami mengharapkan kepada bapak Pj Gubernur dan Kapolda NTT untuk memberikan teguran keras kepada kedua Ormas tersebut.
Dan jika perlu kami berharap agar kedua Ormas tersebut dibubarkan, karena sangat meresahkan warga NTT apabila di lihat dari track recordnya.
Tindakan persekusi oleh oknum Ormas di Kupang merupakan tindakan arogansi yang berlebihan. Pernyataan dan perlakuan Ormas tersebut sangat tidak pantas dan dapat melukai hati masyarakat Papua.
Kepada Pj Gubernur dan Kapolda NTT kami sangat berharap agar mahasiswa asal Papua yang sedang kuliah di kota-kota di NTT agar mendapatkan perhatian gubernur dan para bupati terutama dalam aspek keamanan.
Ini bertujuan agar mereka setelah menyelesaikan study dapat membawa cerita indah kembali ke Papua bahwa NTT rumah bersama yang penuh damai dan persaudaraan.
Sebagai warga Papua asal NTT yang sudah cukup lama tinggal dan menetap di tanah Papua, sangat mengetahui dan memahami sifat dan karakter saudara-saudara Papua.
Karenanya aksi demo damai yang dilakukan mahasiswa Papua di Kupang, tidak perlu ditanggapi dengan pernyataan dan perlakuan yang berlebihan.
Melalui surat ini saya menyampaikan bahwa perlakuan dua Ormas di Kupang bukan mewakili masyarakat Flobamora di tanah Papua.
Untuk itu, kami berharap persoalan yang terjadi di Kupang tidak ada kaitannya dengan suku dan masyarakat NTT di Bumi Cenderawasih.
Saya sangat berharap dengan adanya kasus ini tidak berdampak terhadap hubungan persaudaraan antara warga NTT dan saudara Papua menjadi renggang.
Menutup surat saya ini, sebagai Ketua Umum Flobamora Mimika memohon maaf sebesarnya kepada warga Papua atas kejadian persekusi terhadap mahasiswa di Kupang dan mengutuk keras perbuatan Ormas Garuda Kupang NTT dan Garda Flobamora XXX.
Kepada tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat dan seluruh masyarakat Papua, sekali lagi mewakili masyarakat Papua asal NTT di Mimika, Papua Tengah menyampaikan permohonan maaf. (*)