ADVERTISEMENT
Selasa, April 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Gregorius Okoare Menang Atas Gugatan Hendrikus Atapemame dan Lukas Borsafe di PN Jakarta Selatan

Gregorius Okoare mengajak masyarakat Kamoro harus lebih kompak. Karena di dalam Lemasko banyak sekali kubu-kubuan yang statusnya tidak jelas.

1 Desember 2023
0
Gregorius Okoare Menang Atas Gugatan Hendrikus Atapemame dan Lukas Borsafe di PN Jakarta Selatan

Gerry Okoare, Ketua Lemasko didampingi pengurus Lemasko, Tim Kuasa Hukum bersama masyarakat Lamoro foto bersama di kediamannya, Jumat 1 Desember 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Gregorius Okoare, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menang atas gugatan Hendrikus Atapemame dan
Lukas Borsafe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Demsi, SH, koordinator kuasa hukum Lemasko gabungan Kantor Law Office Justitia Albert Bolang dan Eus Berkasa Law Office dalam jumpa pers di kediaman Gregorius Okoare di Jalan Serui Mekar, 1 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

Demsi menjelaskan Lemasko dibawah pimpinan Gregorius Okoare memiliki legalitas hukum yang sah diakui Negara, karenanya Lemasko diluar daripada itu dinyatakan ilegal yang keberadaannya patut dipertanyakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia bersyukur kepada Tuhan dari sejak berdirinya Lemasko dengan pergantian pucuk pimpinan hingga diketuai Gregorius Okoare, Lemasko telah mendapatkan pengesahan hukum setelah diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

“Itu artinya, Lemasko yang saat ini diketuai pa Gregorius Okoare telah mendapatkan pengakuan oleh Negara,” tegasnya.

Dengan adanya SK Kemenkumham tersebut lanjut Demsi, secara hukum lembaga ini telah sah berada di Mimika Bumi Kamoro.

Ia menjelaskan dalam proses hukum ini Gregorius Okoare menghadapi gugatan yang diajukan secara pribadi oleh Hendrikus Atapemame yang juga masyarakat Kamoro dengan nomor registrasi perkara 554/PDT.G/2023/PN.

Hendrikus Atapemame melakukan gugatan dengan pokok perkara terkait eksistensi Gregorius Okoare sebagai Ketua Lemasko tentang Akta Notaris dan SK Kemenkumham berawal dari Juli 2023.

Setelah diproses perkaranya di PN Jakarta Selatan selama lima bulan, hakim menggugurkan gugatan penggugat tertanggal 30 November 2023.

Dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.  Karena merupakan sengketa dari kuasa hukum negara.

“Dilain pihak, kalau kita saling menjawab, si penggungat mengakui bahwa perkara yang diajukannya telah melewati waktu,” jelasnya.

Sesuai aturan hukum ada proses hukum lanjutannya. Diberikan waktu bagi penggungat selama 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Ia menjelaskan PN Jakarta Selatan memutuskan perkara ini setelah tim kuasa hukum mengajukan sksepsi kompetensi absolut.

Bahwa PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara 554 karena yang dipermasalahkan produk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam hal ini SK Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan pengesahan dari Akta Notaris Lemasko.

Kemudian perkara kedua dengan nomor registrasi 907/PDT.G/2023/PN. Gregorius Okoare digugat oleh Lukas Borsafe, dengan materi perkara kepemilikan hak ulayat.

Kasus ini Lukas Borsafe laporkan pada Oktober 2023 dan dicabut kembali pada Senin 27 November 2023.

Dalam materi gugatan, penggungat merasa memiliki hak ulayat atas yang dikuasai Lemasko dan Lemasa.

Namun dalam kenyataannya penggugat mencabut kembali perkaranya, dengan alasan materi gugatannya kurang jelas.

Ia menjelaskan dalam perkara dengan nomor 907 penggugat menggunakan nama lembaga ‘Lemasai’. Sementara perkara nomor 554 penggugat menggugat dengan atas nama Badan Musyawarah Lemasko.

Sementara Gregorius Okoare, Ketua Lemasko mengajak masyarakat Kamoro umumnya harus lebih kompak. Karena di dalam Lemasko banyak sekali kubu-kubuan yang statusnya tidak jelas.

Gery demikian biasa ia disapa, di hadapan masyarakat dan pengurus Lemasko menegaskan lembaga-lembaga yang melakukan gugatan terhadap Lemasko yang dipimpinnya merupakan ilegal.

Gery menegaskan oknum-oknum tersebut saat ini mempunyai utang begitu banyak, baik kepada orang yang ada di Jakarta maupun di Timika.

Kepada warga Mimika maupun yang ada di Jakarta yang merasa dirugikan atas pemberian pinjaman silakan melaporkan oknum-oknum tersebut yang mengatasnamakan Lemasko ke pihak kepolisian.

“Gara-gara ulah mereka itu merusak nama baik Lemasko. Saya minta yang punya piutang ke mereka silakan laporkan mereka di polisi. Penjarakan masyarakat saya,” tegasnya.

Gery menyayangkan ada oknum masyarakat Kamoro yang mengklaim bahwa mulai dari Nakiai sampai Mile 50 hak ulayatnya. Itu merupakan bentuk penipuan.

Putra Kamoro ini menegaskan saat ini Ketua Lemasko bersama pengurusnya yang sah adalah dibawah kepemimpinannya, yang secara legalitas hukum terdaftar di Kemenkumham.

Selain itu, Gery meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, TNI-Polri, paguyuban atau siapa saja yang hendak memberikan undangan menghadiri suatu kegiatan antarlah undangan ke Lemasko yang dipimpinnya bukan kepada yang pihak lain.

Kepada oknum atau kelompok masyarakat Kamoro yang hendak melakukan gugatan, Gery meminta melakukan gugatannya di PN Kota Timika saja daripada di Jakarta yang hanya untuk membuang-buang biaya, waktu, tenaga dan pikiran.

Gery juga bersama pengurus Lemasko berencana tahun 2024 mengagendakan kegiatan untuk audiens dengan Pemkab Mimika, DPRD, TNI-Polri, tokoh intelektual, pemuda beserta semua paguyuban Nusantara.

Dalam audiens tersebut menyampaikan bahwa Lemasko yang sah adalah dibawah kepemimpinan dirinya.  (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Karaka Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura, Januari-April 2026 Sumbang Devisa Rp800 Juta

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Peringatan 1 Desember di Sorong Ricuh, Massa Serang Polisi dengan Batu

Peringatan 1 Desember di Sorong Ricuh, Massa Serang Polisi dengan Batu

11 Perguruan Pencak Silat di TIMIKA Lakukan Technical Meeting Kejuaraan Porkab I

11 Perguruan Pencak Silat di TIMIKA Lakukan Technical Meeting Kejuaraan Porkab I

Gallery Foto Technical Meeting PORKAB I

Gallery Foto Technical Meeting PORKAB I

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id