TIMIKA, Koranpapua.id- Masa kerja pasangan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (OMTOB) akan berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Dengan tinggal satu bulan lagi masa kerjanya OMTOB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Mimika untuk memimpin pemerintahan sampai terpilih bupati defenitif.
Valentinus S. Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri mengatakan, batas waktu pengusulan nama Penjabat Bupati Mimika tanggal 6 Desember 2023.
Nama-nama Penjabat Bupati diusulkan oleh DPRD Mimika dan Pj Gubernur Papua Tengah ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut Valentinus, sampai dengan hari ini, Rabu 29 November 2023 belum ada pengusulan nama ke Kemendgari.
“Belum ada nama yang diusulkan. Surat pemberitahuan yang kami sampaikan ke DPRD dan Pj Gubernur batasnya 6 Desember nanti,” jelas Valentinus kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Rabu 29 November 2023.
Mantan Pj. Sekda Papua Tengah ini mengatakan secara aturan DPRD Mimika akan mengusulkan tiga nama pejabat dari kabupaten, dan Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk mengusulkan tiga nama pejabat ke Kemendagri.
Selain usulan dari DPRD dan Pj. Gubernur, tiga pejabat lain disiapkan oleh Kemendagri sendiri, sehingga totalnya calon Penjabat Bupati menjadi sembilan orang.
“Jadikan kita minta tiga nama dari kabupaten, tiga dari provinsi dan tiga lagi disiapkan Kemendagri,” papar Valentinus.
Mantan Pj. Bupati Mimika ini mengatakan dari sembilan nama yang diusulkan ke Kemendagri akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tujuh Tim Pemantau Akhir (TPA) diantaranya BIN, BKN, PPATK dan empat lembaga lainnya.
Berdasarkan hasil penilaian ini, tim akan mengambil tiga nama untuk diusulkan ke Presiden guna diputuskan siapa yang tunjuk sebagai penjabat.
Valen menegaskan apabila sampai batas tanggal yang ditetapkan belum ada usulan nama pejabat dari DPRD dan Pj. Gubernur, maka keputusan menentukan siapa nama pejabat yang akan diserahkan ke Presiden sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri.
“Yang perlu diketahui oleh masyarakat, sebenarnya hak penentuan siapa pejabat untuk diserahkan ke Presiden menjadi Penjabat Bupati adalah Kemendagri,” tandas Valentinus.
Namun Kemendagri memberikan kesempatan kepada daerah agar lebih demokratis. Meski demikian penentuan juga dikembalikan lagi kepada tujuh Tim Pemantau Akhir di Jakarta.
Tim ini akan mengecek semua kelayakan pejabat yang diusulkan sebelum diserahkan kepada Presiden. Apabila dalam penilaian tidak memenuhi syarat sudah pasti dinyatakan gugur dan tidak bisa diserahkan ke Presiden.
Syarat seorang pejabat diusulkan menjadi Penjabat Bupati harus Jabatan Pratama Eselon 2A.
Untuk nama dari kabupaten jabatan Sekda definitif yang bisa diusulkan. Sedangkan dari provinsi bisa mengusulkan pejabat yang saat ini menduduki jabatan kepala dinas.
“Semua kepala dinas di provinsi bisa diusulkan. Tapi kalau asal-asalan diusulkan pada akhirnya juga bisa gugur karena tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Perlu diketahui pada pesta demokrasi 2024, ada 38 Gubernur dan Wakil Gubernur, 514 Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang mengikuti Pilkada. (Redaksi)