TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat kepolisian Resort Mimika, Provinsi Papua Tengah bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam polisi berhasil meringkus H pelaku yang menganiaya Muhamad Idris hingga tewas, Sabtu 18 November 2023.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam rilisnya yang diterima Koranpapua.id, Minggu 19 November 2023 mengatakan, pria asal Bone Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Hasanuddin Kelurahan Pasar Sentral Distrik Mimika Baru meninggal karena dianiaya H.
Pelaku nekat menginjak batang leher korban sampai darah segar keluar lewat mulut dan hidung. Pria naas berusia 73 tahun dihabisi secara sadis dengan motif meminjam uang arisan milik korban sebesar Rp40 juta untuk membeli laptop dan kamera.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia datang ke kios korban sekitar pukul 13.00 WIT, bersama rekannya dari SP V, dengan tujuan meminjam uang arisan kepada korban sebesar 40.000.000 untuk membeli laptop dan kamera,”jelas Kapolres.
Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini datang di kios korban dihantar oleh rekannya. Setelah sampai di TKP, rekannya langsung kembali ke SP V.
Selanjutnya korban dan pelaku mengobrol. Dalam obrolan tersebut pelaku menawarkan ke korban untuk dipijat.
Tanpa merasa curiga, korban menyetujui untuk dipijit dan kemudian keduanya masuk ke dalam kios.
Korban berbaring tengkurap dan pelaku memijit korban. Selang berapa lama kemudian, pelaku menginjak leher korban empat kali hingga mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.
Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku selanjutnya berupaya mencari uang milik korban. Namun karena tidak mendapatkan uang sehingga pelaku mengambil uang hasil dagangan korban.
Selang beberapa menit kemudian ada dua orang saksi dari pasar datang mampir ke kios korban.
Kedua saksi tersebut melihat ke dalam kios menemukan pelaku sementara duduk diatas tubuh korban yang saat itu dalam posisi tengkurap.
pelaku mengelabui kedua saksi dengan menyampaikan bahwa korban lagi muntah darah. “Pak, kakek (panggilan pelaku kepada korban) muntah darah,” kata Kapolres.
Mendengar hal itu, kedua saksi berlari keluar untuk meminta bantuan. Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD oleh pihak keluarga untuk dilakukan penanganan awal.
Dari tempat kejadian, pelaku H diarahkan ke Polres Pelayanan 01 untuk membuat Laporan Polisi (LP) oleh salah satu rekan korban yang ikut mengantar korban ke RSUD.
Merespon laporan polisi, kata Kapolres aparat Kepolisian Polres Mimika bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Saat melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menganalisa CCTV yang berada di seputaran TKP dan menemukan ada kejanggalan terkait kejadian pembunuhan tersebut.
Satuan Reskrim Polres Mimika selanjutnya memeriksa saksi-saksi termasuk pelaku yang saat itu statusnya sebagai saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi disimpulkan bahwa pelaku adalah ‘H’ yang merupakan orang terakhir bersama korban.
Pelaku merekayasa kejadian tersebut sebagai kasus pencurian yang disertai kekerasan.
Dalam peristiwa ini, pelaku H merupakan orang yang kenal dengan korban kurang lebih tiga bulan lalu.
Pelaku melakukan aksinya didasari oleh keinginan untuk menguasai, mengambil dan mencuri uang arisan korban sebesar Rp40.000.000.
Kepada aparat penyidik, pelaku merekayasa aksinya dengan cara memberikan keterangan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pencuri yang berjumlah dua orang. (Redaksi)