ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Polisi Bergerak Cepat, Motif Pinjam Uang Rp40 Juta, Pelaku Injak Leher Hingga Tewas

Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku selanjutnya berupaya mencari uang milik korban. Namun karena tidak mendapatkan uang sehingga pelaku mengambil uang hasil dagangan korban.

19 November 2023
0
Polres Mimika Akan Datangkan Dokter Ahli Lakukan Tes Kejiwaan Pelaku Perusakan Patung Bunda Maria  

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,SH,SIK,MH (Foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat kepolisian Resort Mimika, Provinsi Papua Tengah bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam polisi berhasil meringkus H pelaku yang menganiaya Muhamad Idris hingga tewas, Sabtu 18 November 2023.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam rilisnya yang diterima Koranpapua.id, Minggu 19 November 2023  mengatakan, pria asal Bone Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Hasanuddin Kelurahan Pasar Sentral Distrik Mimika Baru meninggal karena dianiaya H.

ADVERTISEMENT

Pelaku nekat menginjak batang leher korban sampai darah segar keluar lewat mulut dan hidung. Pria naas berusia 73 tahun dihabisi secara sadis dengan motif meminjam uang arisan milik korban sebesar Rp40 juta untuk membeli laptop dan kamera.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia datang ke kios korban sekitar pukul 13.00 WIT, bersama rekannya dari SP V, dengan tujuan meminjam uang arisan kepada korban sebesar 40.000.000 untuk membeli laptop dan kamera,”jelas Kapolres.

Baca Juga

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini datang di kios korban dihantar oleh rekannya. Setelah sampai di TKP, rekannya langsung kembali ke SP V.

Selanjutnya korban dan pelaku mengobrol. Dalam obrolan tersebut pelaku menawarkan ke korban untuk dipijat.

Tanpa merasa curiga, korban menyetujui untuk dipijit dan kemudian keduanya masuk ke dalam kios.

Korban berbaring tengkurap dan pelaku memijit korban. Selang berapa lama kemudian, pelaku menginjak leher korban empat kali hingga mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.

Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku selanjutnya berupaya mencari uang milik korban. Namun karena tidak mendapatkan uang sehingga pelaku mengambil uang hasil dagangan korban.

Selang beberapa menit kemudian ada dua orang saksi dari pasar datang mampir ke kios korban.

Kedua saksi tersebut melihat ke dalam kios menemukan pelaku sementara duduk diatas tubuh korban yang saat itu dalam posisi tengkurap.

pelaku mengelabui kedua saksi dengan menyampaikan bahwa korban lagi muntah darah. “Pak, kakek (panggilan pelaku kepada korban) muntah darah,” kata Kapolres.

Mendengar hal itu, kedua saksi berlari keluar untuk meminta bantuan. Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD oleh pihak keluarga untuk dilakukan penanganan awal.

Dari tempat kejadian, pelaku H diarahkan ke Polres Pelayanan 01 untuk membuat Laporan Polisi (LP) oleh salah satu rekan korban yang ikut mengantar korban ke RSUD.

Merespon laporan polisi, kata Kapolres aparat Kepolisian Polres Mimika bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.

Saat melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menganalisa CCTV yang berada di seputaran TKP dan menemukan ada kejanggalan terkait kejadian pembunuhan tersebut.

Satuan Reskrim Polres Mimika selanjutnya memeriksa saksi-saksi termasuk pelaku yang saat itu statusnya sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi disimpulkan bahwa pelaku adalah ‘H’ yang merupakan orang terakhir bersama korban.

Pelaku  merekayasa kejadian tersebut sebagai kasus pencurian yang disertai kekerasan.

Dalam peristiwa ini, pelaku H merupakan orang yang kenal dengan korban kurang lebih tiga bulan lalu.

Pelaku melakukan aksinya didasari oleh keinginan untuk menguasai, mengambil dan mencuri uang arisan korban sebesar Rp40.000.000.

Kepada aparat penyidik, pelaku merekayasa aksinya dengan cara memberikan keterangan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pencuri yang berjumlah dua orang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

16 Mei 2026
MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

16 Mei 2026
Fakfak Berbenah Sambut Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Fakfak Berbenah Sambut Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

16 Mei 2026
Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

16 Mei 2026
Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

16 Mei 2026
Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

16 Mei 2026

POPULER

  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    965 shares
    Bagikan 386 Tweet 241
  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
11 Perguruan Pencak Silat Nyatakan Siap Sukseskan PORKAB I Mimika

11 Perguruan Pencak Silat Nyatakan Siap Sukseskan PORKAB I Mimika

Uskup Agung Ende Mgr. Vincentius Sensi Potokota,Pr Tutup Usia

Uskup Agung Ende Mgr. Vincentius Sensi Potokota,Pr Tutup Usia

Mendagri Aktifkan Kembali Johannes Rettob Sebagai Wabup Mimika

Mendagri Aktifkan Kembali Johannes Rettob Sebagai Wabup Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id