ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Polisi Bergerak Cepat, Motif Pinjam Uang Rp40 Juta, Pelaku Injak Leher Hingga Tewas

Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku selanjutnya berupaya mencari uang milik korban. Namun karena tidak mendapatkan uang sehingga pelaku mengambil uang hasil dagangan korban.

19 November 2023
0
Polres Mimika Akan Datangkan Dokter Ahli Lakukan Tes Kejiwaan Pelaku Perusakan Patung Bunda Maria  

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,SH,SIK,MH (Foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat kepolisian Resort Mimika, Provinsi Papua Tengah bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam polisi berhasil meringkus H pelaku yang menganiaya Muhamad Idris hingga tewas, Sabtu 18 November 2023.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam rilisnya yang diterima Koranpapua.id, Minggu 19 November 2023  mengatakan, pria asal Bone Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Hasanuddin Kelurahan Pasar Sentral Distrik Mimika Baru meninggal karena dianiaya H.

ADVERTISEMENT

Pelaku nekat menginjak batang leher korban sampai darah segar keluar lewat mulut dan hidung. Pria naas berusia 73 tahun dihabisi secara sadis dengan motif meminjam uang arisan milik korban sebesar Rp40 juta untuk membeli laptop dan kamera.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia datang ke kios korban sekitar pukul 13.00 WIT, bersama rekannya dari SP V, dengan tujuan meminjam uang arisan kepada korban sebesar 40.000.000 untuk membeli laptop dan kamera,”jelas Kapolres.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini datang di kios korban dihantar oleh rekannya. Setelah sampai di TKP, rekannya langsung kembali ke SP V.

Selanjutnya korban dan pelaku mengobrol. Dalam obrolan tersebut pelaku menawarkan ke korban untuk dipijat.

Tanpa merasa curiga, korban menyetujui untuk dipijit dan kemudian keduanya masuk ke dalam kios.

Korban berbaring tengkurap dan pelaku memijit korban. Selang berapa lama kemudian, pelaku menginjak leher korban empat kali hingga mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.

Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku selanjutnya berupaya mencari uang milik korban. Namun karena tidak mendapatkan uang sehingga pelaku mengambil uang hasil dagangan korban.

Selang beberapa menit kemudian ada dua orang saksi dari pasar datang mampir ke kios korban.

Kedua saksi tersebut melihat ke dalam kios menemukan pelaku sementara duduk diatas tubuh korban yang saat itu dalam posisi tengkurap.

pelaku mengelabui kedua saksi dengan menyampaikan bahwa korban lagi muntah darah. “Pak, kakek (panggilan pelaku kepada korban) muntah darah,” kata Kapolres.

Mendengar hal itu, kedua saksi berlari keluar untuk meminta bantuan. Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD oleh pihak keluarga untuk dilakukan penanganan awal.

Dari tempat kejadian, pelaku H diarahkan ke Polres Pelayanan 01 untuk membuat Laporan Polisi (LP) oleh salah satu rekan korban yang ikut mengantar korban ke RSUD.

Merespon laporan polisi, kata Kapolres aparat Kepolisian Polres Mimika bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.

Saat melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menganalisa CCTV yang berada di seputaran TKP dan menemukan ada kejanggalan terkait kejadian pembunuhan tersebut.

Satuan Reskrim Polres Mimika selanjutnya memeriksa saksi-saksi termasuk pelaku yang saat itu statusnya sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi disimpulkan bahwa pelaku adalah ‘H’ yang merupakan orang terakhir bersama korban.

Pelaku  merekayasa kejadian tersebut sebagai kasus pencurian yang disertai kekerasan.

Dalam peristiwa ini, pelaku H merupakan orang yang kenal dengan korban kurang lebih tiga bulan lalu.

Pelaku melakukan aksinya didasari oleh keinginan untuk menguasai, mengambil dan mencuri uang arisan korban sebesar Rp40.000.000.

Kepada aparat penyidik, pelaku merekayasa aksinya dengan cara memberikan keterangan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pencuri yang berjumlah dua orang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
11 Perguruan Pencak Silat Nyatakan Siap Sukseskan PORKAB I Mimika

11 Perguruan Pencak Silat Nyatakan Siap Sukseskan PORKAB I Mimika

Uskup Agung Ende Mgr. Vincentius Sensi Potokota,Pr Tutup Usia

Uskup Agung Ende Mgr. Vincentius Sensi Potokota,Pr Tutup Usia

Mendagri Aktifkan Kembali Johannes Rettob Sebagai Wabup Mimika

Mendagri Aktifkan Kembali Johannes Rettob Sebagai Wabup Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id