TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Selain Yan, KPK juga menangkap beberapa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat Daya dan mengamankan beberapa pihak di Manokwari. Meski demikian KPK belum menjelaskan kasus apa yang membuat Pj Bupati Sorong ditangkap.
“Benar tim KPK dini hari tadi lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Beberapa pihak yang diamankan di Sorong dan Manokwari di antaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Yan Piet terjaring OTT pada Minggu (12/11). Ali mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus ini. “Perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.
Saat ini, para pihak yang ditangkap KPK berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Yan Piet Moso Hanya Miliki Harta Rp49,2 Juta
Selaku pejabat negara, Yan Piet Mosso melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022. Dalam LHKPN-nya itu, Yan Piet Mosso tercatat hanya memiliki harta kekayaan Rp 49,2 juta.
Anehnya, ia tak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan serta alat kendaraan dan mesin. Aset properti dan kendaraannya di LHKPN nihil.
Yan Piet Mosso hanya tercatat memiliki harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 34,2 juta dan juga kas setara kas senilai Rp15 juta. PJ Bupati Sorong itu tercatat tak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan Yan Piet Mosso yang tercatat di LHKPN hanya Rp 49,2 juta tanpa aset properti dan kendaraan. Kini, pihak yang diamankan KPK itu berstatus sebagai terperiksa. (Redaksi)










