ADVERTISEMENT
Rabu, September 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Soal Tambang Migas di Agimuga, Pemprov Papua Tengah Belum Dapat Laporan dari Kementerian ESDM 

Masyarakat perlu membuka diri dan bisa menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama. Dan jangan menggunakan kapasitas adat untuk menolak investor.   

7 November 2023
0
Soal Tambang Migas di Agimuga, Pemprov Papua Tengah Belum Dapat Laporan dari Kementerian ESDM 

Frets James Boray, Kadisnakertrans dan ESDM Provinsi Papua Tengah. (Foto :Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Tengah sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait pembukaan eksplorasi tambang blok Migas di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.  

Pernyataan ini disampaikan Frets James Boray, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans- ESDM) Papua Tengah kepada awak media di Timika, Selasa 7 November 2023.  

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sesuai aturan sebelum melakukan pelelangan harus ada rekomendasi wilayah yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk. Pemprov juga belum menerima surat dari Dirjen Migas Kementerian ESDM.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Biasanya sebelum lelang harus ada rekomendasi wilayah dari Gubernur. Pemprov juga belum terima surat dari Kementerian ESDM,” ujar james.  

Baca Juga

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Sementara terkait dengan adanya penolakan masyarakat adat yang tidak mengijinkan pembukaan blok Migas tersebut, James berpendapat sebaiknya masyarakat tidak perlu menolak investor yang akan berinvestasi di daerah ini.  

“Biarkan investor masuk, karena kalau tanpa investor bagaimana daerah ini mau berkembang,” tegas James. 

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak menghalangi investor untuk berinvestasi. Masyarakat perlu membuka diri dan bisa menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama. Dan jangan menggunakan kapasitas adat untuk menolak investor.

Terkait kekuatiran masyarakat akan menimbulkan masalah dampak lingkungan, James menuturkan, setiap ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah pasti sebelumnya sudah ada dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).  

Dokumen yang akan berbicara, bukan masyarakat. Di situ akan dibahas bersama akademisi bersama masyarakat dan pemerintah,”jelas James. 

James berharap masyarakat tidak serta merta menjastifikasi bahwa pembukaan tambang akan merusak lingkungan. “Kita tidak punya kewenangan untuk mengatakan demikian. 

Proyek blog Migas Agimuga ini, James menyampaikan untuk ijin logam menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Provinsi Papua hanya mengeluarkan ijin batuan atau golongan C ditambah ijin pertambangan rakyat. (Redaksi) 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

8 September 2026
Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

8 September 2026
Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

8 September 2026
Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

8 September 2026
Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

8 September 2026
Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

8 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Langkah Tepat, Polres Mimika Putuskan Pelaku Pengrusakan Patung Bunda Maria Dirawat di RSJ Abepura 

Langkah Tepat, Polres Mimika Putuskan Pelaku Pengrusakan Patung Bunda Maria Dirawat di RSJ Abepura 

expo pangansari

Exhibition dan Job Fair 2023, Sudah 1.353 Pelamar Masuk ke PT Pangan Sari Utama

Disdukcapil Mimika Laksanakan Bimtek ASN BerAKHLAK

Disdukcapil Mimika Laksanakan Bimtek ASN BerAKHLAK

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id