ADVERTISEMENT
Senin, Juni 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Selamatkan Lingkungan, DLH Mimika Gelar FGD D3DLH dan Uji Publik  RPPLH  

Hasil akhir dari FGD ini akan mendapatkan dua dokumen penting yakni Daya Dukung-Daya Tampung Lingkungan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

6 November 2023
0
Selamatkan Lingkungan, DLH Mimika Gelar FGD D3DLH dan Uji Publik  RPPLH  

Septinus Timang, Staf Ahli Bupati Mimika foto bersama narasumber dan peserta sambil selebrasi salam lingkungan usai pembukaan, Senin 6 November 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dan Uji Publik Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).  

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 6 November 2023 sebagai salah satu upaya menyelamatkan lingkungan hidup.   

ADVERTISEMENT

Kegiatan dibuka Septinus Timang, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan menggantikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaksanaan FGD dan uji publik ini, DLH Mimika bekerjasama dengan PT. Tatwa Jagatnata selaku konsultan penyusun dokumen.  

Baca Juga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Bupati Eltinus dalam sambutan yang dibacakan Septinus Timang mengatakan, peningkatan jumlah penduduk Mimika berdampak pada peningkatan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). 

Pemanfaatan SDA yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya dukung lingkungan hidup, dapat berdampak buruk bagi alam dan manusia. 

Untuk itu dibutuhkan penyusunan Rencana Penataan Ruang (RPR) dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang dibarengi dengan Perencanaan Perlindungan Pembangunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selama kurun waktu 30 tahun mendatang. 

Bupati menilai hal ini sangat penting sebagai modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program di suatu wilayah.  

Bupati Mimika dua periode ini menegaskan pembangunan berkelanjutan tidak hanya mementingkan aspek ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. 

Dasar pelaksanaan kegiatan ini Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Melalui UU ini jelas mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.  

Dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. 

Sementara Jeffri Deda, Plt Kepala DLH Mimika melalui Marike Pigai, ST.,MM Kassi Perencanaan Kajian Lingkungan Hidup yang juga PPTK menjelaskan, kegiatan ini terkait Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD).  

Melalui FGD juga untuk membahas daya dukung dan daya tampung lingkungan dan RPPLH Kabupaten Mimika jangka waktu lima sampai 20 dan 30 tahun. 

Penyusunan dokumen ini untuk mendukung Kajian Lingkungan Strategis (KLS) guna mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta RTRW Kabupaten Mimika.  

“Ini menjadi fondasi dari seluruh kegiatan pembangunan di Mimika. Dokumen ini belum ada sampai Mimika berusia 27 tahun. RTRW yang ada di Kabupaten Mimika akan merujuk kepada daya dukung dan daya tampung,” papar Marike. 

Mendukung kegiatan ini DLH melibatkan beberapa OPD. Diantaranya, Bappeda, BPBD, PUPR, Dinas Pertanian Perkebunan dan Hortikultura, Taman Lorenz dan distrik dan lain-lain. 

Melibatkan OPD berhubungan dengan permintaan data-data sekunder untuk dimasukan dalam satu dokumen daya dukung dan daya tampung. 

Hasil akhir dari FGD ini akan mendapatkan dua dokumen penting yakni Daya Dukung-Daya Tampung Lingkungan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Kabupaten Mimika.

Berdasarkan dua dokumen penting ini akan dilanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 untuk diajukan ke Bagian Hukum Setda Mimika.  

Selanjutnya Ranperda tersebut didorong ke DPRD Mimika guna dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika. 

Ia berharap dengan adanya Perda, pemerintah maupun pihak swasta yang hendak membangun tetap mengacu pada dua dokumen ini, dengan tujuan tetap menjaga kelestarian lingkungan jangka waktu lima, 20 hingga 30 tahun mendatang. Mari selamatkan bumi. (Redaksi) 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

15 Juni 2026
Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

15 Juni 2026
Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

15 Juni 2026
Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

15 Juni 2026
Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

15 Juni 2026
Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

15 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Libatkan OPD Teknis, Disdukcapil Mimika Gelar Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat 

Libatkan OPD Teknis, Disdukcapil Mimika Gelar Manajemen Layanan Pengaduan Masyarakat 

Ribuan Pencaker di Timika Bersaing Perebutkan 400 Loker di 131 Perusahaan

Ribuan Pencaker di Timika Bersaing Perebutkan 400 Loker di 131 Perusahaan

Runner Up STQH XXVII Nasional, Ananda Syahrul Maulana Ismail Harumkan Mimika di Level Nasional

Runner Up STQH XXVII Nasional, Ananda Syahrul Maulana Ismail Harumkan Mimika di Level Nasional

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id