ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Ormas Ketahuan Terlibat Politik Praktis Dikenakan Sanksi Teguran Hingga Pencabutan Administrasi 

Ormas mempunyai fungsi menyalurkan kebutuhan sesuai kepentingan anggotanya dan tujuan organisasi, membina dan pengembangan anggota, penyalur aspirasi masyarakat. 

24 Oktober 2023
0
alfiah

Alfasiah, Sekretaris Bakesbangpol Mimika memaparkan materi tentang peran dan fungsi Ormas, 24 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dalam tugas dan wewenangnya juga mengatur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), memberikan peringatan kepada semua Ormas di Kabupaten Mimika untuk tidak terlibat politik praktis. 

Apalagi secara terbuka menyampaikan dukungan kepada pasangan calon yang maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Partai Politik (Parpol). 

ADVERTISEMENT

Penegasan ini disampaikan Alfasiah, S.STP.,M.Si, Sekretaris Bakesbangpol di hadapan pengurus paguyuban dan Ormas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tentang pengisian data Ormas melalui Aplikasi Meno Sidak Kanda, Selasa 24 Oktober 2023. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, para pengurus peguyuban dan Ormas juga dibekali Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas dan Ormas Asing. 

Baca Juga

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mimika, Anggota Polri Ditekankan Profesionalisme dan Sinergi Pembangunan

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Alfasiah memberikan apresiasi kepada semua pengurus paguyuban yang semangat menjalankan roda organisasi. Namun diingatkan jangan sampai melanggar aturan. 

Apabila ditemukan Ormas atau paguyuban yang terlibat politik praktis, Bakesbangpol sebagai pembina Ormas akan memberikan teguran lisan, tertulis bahkan mencabut administrasinya.

Menurutnya, secara individu pengurus Ormas boleh berpolitik dengan masuk di salah satu partai politik, karena hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. 

Tetapi sebagai pengurus Ormas dilarang mengajak anggotanya untuk memberikan dukungan atau berafiliasi dengan salah satu calon atau Parpol.

“Kita boleh mencoblos calon atau partai tertentu tapi atas nama pribadi, jangan membawa nama Ormas. Namun anggota Ormas dengan pilihan yang sama tanpa ada paksaan atau arahan dipersilahkan. Karena sebagai negara yang demokratis kita tetap menghargai hak dipilih dan memilih,” jelasnya.

Ormas juga dilarang menerima bantuan dana dari kelompok manapun dalam bentuk apapun yang terselubung mempunyai kepentingan politik, karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hal itu terjadi memiliki cukup bukti dan diketahui Bawaslu maka Parpol tertentu akan dikenakan sanksi. Begitupun Ormas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dari Bakesbangpol.

Dengan demikian sebelum terjadi hal ini menjadi tugas Bakesbangpol untuk memberikan edukasi kepada setiap paguyuban dan Ormas.

Alfasiah juga menyampaikan kepada semua pengurus paguyuban dan Ormas untuk perlu memperhatikan penggunaan nama, lambang atau logo dan bendera harus tidak boleh sama dengan yang lain. 

Karena itu dianggap mengambil hak cipta orang lain serta melanggar aturan. Untuk itu dalam membuat lambang, logo, bendera sebuah Ormas harus berbeda. 

Setiap Ormas harus memiliki ciri khasnya sendiri. Sebab setiap itu mempunyai makna dan artinya masing-masing.

Ia menjelaskan peran dari Ormas turut serta menjaga dan memelihara keamanan dalam menciptakan ketenteraman bangsa dan negara. 

Ormas mempunyai fungsi menyalurkan kebutuhan sesuai kepentingan anggotanya dan tujuan organisasi, membina dan pengembangan anggota, penyalur aspirasi masyarakat. 

Termasuk pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara kerukunan, ketenteraman, memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bersama dalam bermasyarakat.

Alfasiah juga mengingatkan, apabila dalam kehidupan bermasyarakat ada anggota Ormas yang mengalami kekerasan, tidak boleh bermain hakim sendiri menggunakan kekuatan massa Ormas untuk melakukan aksi balas dendam. 

Persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. Langkah ini ditempuh agar Ormas bersama-sama ikut menjaga dan menciptakan suasana damai.

“Kita musti bersyukur Timika hampir sepuluh tahun ini situasi Kamtibmasnya aman tanpa ada pertikaian, perselisihan antar suku, agama dan Ormas,” katanya.

Baginya, dengan rendahnya kejadian-kejadian perselisihan ini menunjukan masyarakat Mimika sudah mulai sadar akan pentingnya hidup damai, aman dalam perbedaan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mimika, Anggota Polri Ditekankan Profesionalisme dan Sinergi Pembangunan

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mimika, Anggota Polri Ditekankan Profesionalisme dan Sinergi Pembangunan

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Johannes Rettob, Ketua PMI Cabang Mimika didampingi Jaconias Manusiwa, Sekretaris PMI Mimika foto bersama pembina dan dua pelajar usai menerima SK pelantikan pengurus, Rabu 25 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Kukuhkan PMR Tingkat SMP dan SMA, Jhon Rettob: PMI Harus Miliki Jiwa Kemanusiaan dan Sosial

Personil TNI Lanud Yohanis Kapiyau Timika Diingatkan Jauhi Narkoba

Personil TNI Lanud Yohanis Kapiyau Timika Diingatkan Jauhi Narkoba

Kelaparan yang Melanda Yahukimo, 23 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Kelaparan yang Melanda Yahukimo, 23 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id