ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Hindari Calo, Pengurusan NIB Warga Diminta Datang Sendiri ke Dinas PMPTSP

Setiap petugas yang bekerja pada Dinas PMPTSP diberikan insentif tambahan khusus. Pemberian insentif bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

1 September 2023
0
Hindari Calo, Pengurusan NIB Warga Diminta Datang Sendiri ke Dinas PMPTSP

Herlina Imea, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Dinas PMPTSP Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masyarakat Mimika yang hendak mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dianjurkan untuk datang menemui langsung petugas di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek calo yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

ADVERTISEMENT

Apabila menemukan oknum-oknum yang menawarkan jasa calo untuk mengurus NIB segera melaporkan ke Bidang Pengaduan Dinas PMPTSP Mimika

Abraham Y. Kateyau, Kadis PMPTSP melalui Kabid Pelayanan Perijinan, Herlina Imea kepada Koranpapua.id, di ruang kerjanya mengatakan, keluhan terkait praktek calo sudah disampaikan mama-mama pedagang Pasar Sentral pada kegiatan sosialisasi baru-baru ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahwa ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan NIB dengan melengkapi sejumlah syarat yakni, surat pengantar dari RT, kelurahan atau kampung dan distrik.

Baca Juga

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Selain melengkapi semua syarat itu, oknum calo juga meminta sejumlah uang untuk memperlancar proses penerbitan NIB oleh DPMPTSP.

Kepada masyarakat, Herlina menganjurkan apabila menemukan oknum-oknum yang menawarkan jasa calo untuk mengurus NIB segera melaporkan ke Bidang Pengaduan Dinas PMPTSP Mimika.

Berdasarkan laporan tersebut menjadi dasar PMPTSP untuk melanjutkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “ Warga harus luangkan waktu datang mengurus sendiri di kantor supaya tidak mudah tertipu oleh oknum pelaku yang tidak bertanggungjawab,” saran Herlina.

Pelayanan perijinan NIB gratis tanpa dipungut biaya. Untuk mendapatkan NIB, bisa dilakukan secara manual dan online. Secara manual pemohon langsung datang ke kantor Dinas PMPTSP dengan membawa KTP, email serta nomor HP untuk diproses oleh petugas.

Dan secara online pemohon bisa mengakses pendaftaran menggunakan android atau laptop dengan mengisi NIK serta data diri pemohon, email dan nomor HP. Pendaftaran sistem online bisa dilakukan di mana saja yang penting jaringan internetnya ada.

Herlina menjelaskan, dasar pelaksanaan pelayanan satu pintu yaitu, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Mimika.

“Ini menjadi dasar semua jenis ijin yang ada di OPD-OPD sudah harus berada di Dinas PMPTSP Mimika,” tandasnya.

OPD yang sudah menempatkan petugasnya yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian.

Setiap petugas yang bekerja pada Dinas PMPTSP diberikan insentif tambahan khusus. Pemberian insentif bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Selama melaksanakan tugas selalu diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tunjangan tambahan khusus juga diberikan kepada bagian teknis, dengan syarat pembayaran sesuai dengan data daftar hadir. ” Tenaga teknis tiap hari harus ada di sini. Kemarin yang baru masuk Dinas Pariwisata,” jelas Herlina.

Untuk tenaga teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, hingga saat ini belum ada petugas penganti, karena pegawai sebelumnya sudah diangkat menduduki jabatan baru.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru ada petugasnya setelah dibangun Mall Pelayanan Publik. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi sampai sekarang belum menempati petugasnya.

Padahal menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Mimika, Dinas PMPTSP sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua OPD untuk menempatkan petugasnya.

Data Pengurusan Ijin Secara Manual yang Dibertbitkan PMPTSP

Tahun 2016 sebanyak  7.364

Tahun 2020 sebanyak  4.244

Tahun 2021 sebanyak 3.683

Tahun 2022 Sebanyak 4.213.

Sementara secara Online Single Submission (OSS) sejak 4 Agustus 2021 sampai 22 Agustus 2023 sebanyak 3.438 NIB dengan klasifikasi risiko tinggi sebanyak 615 NIB, rendah 3616 NIB, menengah rendah 1010 NIB dan menengah tinggi sebanyak 3325 NIB.

Berdasarkan data pengurusan ijin secara online dari Januari sampai 31 Agustus 2023 sebanyak 1.154 NIB dan yang mengurus manual sebanyak 2064 NIB. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Michelle, Perempuan  Muda dan Berani itu, Telah Dibuat Pergi Selamanya

Michelle, Perempuan  Muda dan Berani itu, Telah Dibuat Pergi Selamanya

Freeport Serahkan Bantuan 520 Kg Bama untuk Korban Banjir dan Longsor di Baluni dan Jagamin

Freeport Serahkan Bantuan 520 Kg Bama untuk Korban Banjir dan Longsor di Baluni dan Jagamin

Kader Golkar dan Simpatisan Eltinus Omaleng Padati Terminal Mozes Kilangin

Kader Golkar dan Simpatisan Eltinus Omaleng Padati Terminal Mozes Kilangin

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id