ADVERTISEMENT
Jumat, April 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Hindari Calo, Pengurusan NIB Warga Diminta Datang Sendiri ke Dinas PMPTSP

Setiap petugas yang bekerja pada Dinas PMPTSP diberikan insentif tambahan khusus. Pemberian insentif bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

1 September 2023
0
Hindari Calo, Pengurusan NIB Warga Diminta Datang Sendiri ke Dinas PMPTSP

Herlina Imea, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Dinas PMPTSP Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masyarakat Mimika yang hendak mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dianjurkan untuk datang menemui langsung petugas di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek calo yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

ADVERTISEMENT

Apabila menemukan oknum-oknum yang menawarkan jasa calo untuk mengurus NIB segera melaporkan ke Bidang Pengaduan Dinas PMPTSP Mimika

Abraham Y. Kateyau, Kadis PMPTSP melalui Kabid Pelayanan Perijinan, Herlina Imea kepada Koranpapua.id, di ruang kerjanya mengatakan, keluhan terkait praktek calo sudah disampaikan mama-mama pedagang Pasar Sentral pada kegiatan sosialisasi baru-baru ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahwa ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan NIB dengan melengkapi sejumlah syarat yakni, surat pengantar dari RT, kelurahan atau kampung dan distrik.

Baca Juga

Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

Selain melengkapi semua syarat itu, oknum calo juga meminta sejumlah uang untuk memperlancar proses penerbitan NIB oleh DPMPTSP.

Kepada masyarakat, Herlina menganjurkan apabila menemukan oknum-oknum yang menawarkan jasa calo untuk mengurus NIB segera melaporkan ke Bidang Pengaduan Dinas PMPTSP Mimika.

Berdasarkan laporan tersebut menjadi dasar PMPTSP untuk melanjutkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “ Warga harus luangkan waktu datang mengurus sendiri di kantor supaya tidak mudah tertipu oleh oknum pelaku yang tidak bertanggungjawab,” saran Herlina.

Pelayanan perijinan NIB gratis tanpa dipungut biaya. Untuk mendapatkan NIB, bisa dilakukan secara manual dan online. Secara manual pemohon langsung datang ke kantor Dinas PMPTSP dengan membawa KTP, email serta nomor HP untuk diproses oleh petugas.

Dan secara online pemohon bisa mengakses pendaftaran menggunakan android atau laptop dengan mengisi NIK serta data diri pemohon, email dan nomor HP. Pendaftaran sistem online bisa dilakukan di mana saja yang penting jaringan internetnya ada.

Herlina menjelaskan, dasar pelaksanaan pelayanan satu pintu yaitu, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Mimika.

“Ini menjadi dasar semua jenis ijin yang ada di OPD-OPD sudah harus berada di Dinas PMPTSP Mimika,” tandasnya.

OPD yang sudah menempatkan petugasnya yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian.

Setiap petugas yang bekerja pada Dinas PMPTSP diberikan insentif tambahan khusus. Pemberian insentif bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Selama melaksanakan tugas selalu diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tunjangan tambahan khusus juga diberikan kepada bagian teknis, dengan syarat pembayaran sesuai dengan data daftar hadir. ” Tenaga teknis tiap hari harus ada di sini. Kemarin yang baru masuk Dinas Pariwisata,” jelas Herlina.

Untuk tenaga teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, hingga saat ini belum ada petugas penganti, karena pegawai sebelumnya sudah diangkat menduduki jabatan baru.

Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru ada petugasnya setelah dibangun Mall Pelayanan Publik. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi sampai sekarang belum menempati petugasnya.

Padahal menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Mimika, Dinas PMPTSP sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua OPD untuk menempatkan petugasnya.

Data Pengurusan Ijin Secara Manual yang Dibertbitkan PMPTSP

Tahun 2016 sebanyak  7.364

Tahun 2020 sebanyak  4.244

Tahun 2021 sebanyak 3.683

Tahun 2022 Sebanyak 4.213.

Sementara secara Online Single Submission (OSS) sejak 4 Agustus 2021 sampai 22 Agustus 2023 sebanyak 3.438 NIB dengan klasifikasi risiko tinggi sebanyak 615 NIB, rendah 3616 NIB, menengah rendah 1010 NIB dan menengah tinggi sebanyak 3325 NIB.

Berdasarkan data pengurusan ijin secara online dari Januari sampai 31 Agustus 2023 sebanyak 1.154 NIB dan yang mengurus manual sebanyak 2064 NIB. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

Peningkatan Mutu Layanan, Dinas Kesehatan Mimika Gelar Pertemuan CQI Bahas Program Malaria

24 April 2026
Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

Lakalantas di Mimika Awal 2026: 11 Tewas dan  97 Luka Berat, Kerugian Capai Rp227 Juta

24 April 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mimika Intensifkan Edukasi ke Kalangan Pelajar

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mimika Intensifkan Edukasi ke Kalangan Pelajar

24 April 2026
Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas asal Surabaya Tak Layak Konsumsi

Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas asal Surabaya Tak Layak Konsumsi

23 April 2026
Batik Air Mendarat Perdana di Bandara Douw Aturure Nabire, Permudah Konektivitas Papua Tengah

Batik Air Mendarat Perdana di Bandara Douw Aturure Nabire, Permudah Konektivitas Papua Tengah

23 April 2026
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Lemasko Soroti Kasus Jembatan Banti Rp11,8 Miliar, Marianus: Hilang Tanpa Penjelasan

23 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Michelle, Perempuan  Muda dan Berani itu, Telah Dibuat Pergi Selamanya

Michelle, Perempuan  Muda dan Berani itu, Telah Dibuat Pergi Selamanya

Freeport Serahkan Bantuan 520 Kg Bama untuk Korban Banjir dan Longsor di Baluni dan Jagamin

Freeport Serahkan Bantuan 520 Kg Bama untuk Korban Banjir dan Longsor di Baluni dan Jagamin

Kader Golkar dan Simpatisan Eltinus Omaleng Padati Terminal Mozes Kilangin

Kader Golkar dan Simpatisan Eltinus Omaleng Padati Terminal Mozes Kilangin

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id