ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polda Papua Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan

Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan Narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

11 Agustus 2023
0
Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba. Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja seberat 7 kg dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja. Semua barang bukti diamankan di dua lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si melalui rilisnya mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 17.58 WIT.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” ucap Dir Narkoba Polda Papua, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Satgas Pasgat Sinak Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Kukuhkan Persatuan dan Sinergitas di Puncak

Gadis Asal Mimika Hilang di Yogyakarta, Marlin Brigita Kasimat Belum Ditemukan

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa Narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

“ Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” ungkap Dir Narkoba.

Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 karung merek rots rice berukuran 10 kg, 1 karung merek skel rice ukurang 5 kg, 2 karung merek skel rice, 1 bal plastik hitam yang dibalut lakban bening.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dir Narkoba mengatakan untuk kasus kedua terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara Kota Jayapura, pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah 2 Orang yakni laki-laki berinisial WK berusia 38 Tahun merupakan warga negara PNG dan perempuan berinisial AIB berusia 29 tahun yang merupakan warga Negara Indonesia,” katanya.

Dijelaskan, modus Operandi kedua tersangka yang berawal dari tersangka WK mendatangkan Narkotika jenis ganja dengan menyewa speed boat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. Setelah sesampainya di belakang Hotel Andalusia Dok IX, tersangka WK menghubungi AIB yang mana kedua tersangka tersebut sudah saling kenal sejak Desember 2022.

“Tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika tersebut untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ungkapnya.

Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan Narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

“Pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa 1 ball yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka,” tuturnya.

Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis ganja yang berada di rumah tersangka AIB. Setelah tersangka AIB diamankan tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V atas Kota Jayapura.

“Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”. Jelasnya

Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Sinak Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Kukuhkan Persatuan dan Sinergitas di Puncak

Satgas Pasgat Sinak Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Bersama Warga, Kukuhkan Persatuan dan Sinergitas di Puncak

14 Agustus 2026
Gadis Asal Mimika Hilang di Yogyakarta, Marlin Brigita Kasimat Belum Ditemukan

Gadis Asal Mimika Hilang di Yogyakarta, Marlin Brigita Kasimat Belum Ditemukan

14 Agustus 2026
Empat Siswa Mimika Ukir Prestasi di Vietnam, Harun Bawa Pulang Medali Perunggu AiMO 2026

Empat Siswa Mimika Ukir Prestasi di Vietnam, Harun Bawa Pulang Medali Perunggu AiMO 2026

14 Agustus 2026
Kapolda Papua Tengah Instruksikan Usut Tuntas Kasus Pembakaran dan Pengerusakan Kantor Pemerintahan di Puncak 

Kapolda Papua Tengah Instruksikan Usut Tuntas Kasus Pembakaran dan Pengerusakan Kantor Pemerintahan di Puncak 

14 Agustus 2026
Kepiting Bakau Dongkrak Nilai Ekspor Papua Tengah, Naik 41,67 Persen

Puskesmas Limau Asri Hadirkan “Lansia Bahagia” untuk Warga Iwaka

14 Agustus 2026
Kepiting Bakau Dongkrak Nilai Ekspor Papua Tengah, Naik 41,67 Persen

Kepiting Bakau Dongkrak Nilai Ekspor Papua Tengah, Naik 41,67 Persen

14 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    886 shares
    Bagikan 354 Tweet 222
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    669 shares
    Bagikan 268 Tweet 167
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sengketa Tanah SP2 berakhir, Sem Bukaleng Tegaskan Kehadiran Lemasa sebagai Pembawa Solusi 

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Yosef Tsenawatme, S.sos., M.Si, Sekretaris Diskop UKM. (Foto: Dokumentasi/Koranpapua.id)

Diskop-UKM Mimika Segera Turun ke Enam Distrik Lakukan Pendataan UKM Amungme Kamoro

Bagaimana Cara Penulisan HUT RI ke-78 yang Benar, Baca Ulasannya

Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito, Pj. Sekda Mimika, Petrus Lewa Koten, Ananias Faot, Kepala BKPSDM foto bersama pimpinan OPD usai acara pembukaan PKA dan PKP. (Redaksi/Koranpapua.id)

Pj. Bupati Mimika Ingatkan Pejabat Jangan Cari Gampang Buat Program Copy Paste dari Jawa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id