TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) menemukan 214 koperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tidak aktif.
Ratusan koperasi ini dinyatakan tidak aktif karena sama sekali tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT) sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si, Kadiskop dan UMK melalui Sekretaris Diskop dan UMK, Yosef Tsenawatme, S.Sos., M.Si mengatakan, usaha koperasi yang tercatat di Diskop dan UMK Mimika sebanyak 407.
Dari jumlah tersebut yang masih aktif dan menjalani RAT hanya 193 keperasi. Meski demikian dari jumlah yang ada untuk tahun 2023 baru 20 koperasi yang sudah melaksanakan RAT, dan tercatat 22 telah mengurus badan hukumnya.
“Memang sekarang kita kesulitan di data. Tapi sesuai data 2023 ini 214 koperasi yang tidak aktif karena tidak melaksanakan RAT,” jelas Yosef kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Kamis 10 Agustus 2023.
Pengelola koperasi seharusnya setiap tahun wajib melaksanakan RAT untuk melaporkan perkembangan keuangan. Melalui RAT dapat diketahui kemajuan koperasi, berapa keuntungan dan kerugian. Pada saat pelaksanaan RAT dan hasilnya wajib melibatkan Dinas Koperasi selaku pembina.
“Melalui RAT bisa mengukur koperasi ini maju atau mundur. Apabila maju berarti dinilai koperasi tersebut sehat, baik dari sudut pandang administrasi keuangan dan jika tidak berkembang berarti dinilai tidak sehat,” paparnya.
Disampaikan Yosep, kehadiran koperasi sesungguhnya sangat baik, untuk membantu dan meringankan anggotanya dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
“ Setidaknya dengan koperasi bisa membantu keuangan anggotanya untuk pinjaman usaha. Dan apabila dikelolah dengan baik dapat mensejahterakan anggota,” tandasnya. (redaksi)